Baca Juga
![]() |
| Muhammad Iqbal Tarafannur, Divisi Ekonomi Politik Institut Marhaenisme 27 |
Keterlibatan Prabowo dalam Board of Peace (BoP) yang yang diinisiasi oleh Presiden AS Donald Trump pada Januari 2026 untuk mengawal transisi, stabilisasi keamanan, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik, tidak bisa dibaca sebagai keterlibatan biasa dalam Dewan Perdamaian. Kita harus melihatnya lebih jauh: maksud Prabowo bukan hanya pada kepentingan Palestina, melainkan kepentingan tarif dagang resiprokal dengan Amerika, karena sejak awal, Trump telah mengancam akan memberlakukan tarif 32% pada produk eskpor RI. Hal ini tercantum dalam Fact Sheet White House dan laporan Reuters yang merinci daftar negara-negara yang menyepakati “Shared Prosperity and Security Framework” di mana tertulis bahwa negara-negara yang menjadi mitra strategis dalam BoP akan mendapatkan akses pasar prioritas AS. Dengan kata lain, jika Indonesia tidak ikut masuk ke BoP, Indonesia terancam mengalami kerugian devisa yang bisa mencapai US$ 8-10 miliar. Sebelumnya, Indonesia juga telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS sebagai kerangka baru penguatan hubungan ekonomi bilateral. Perjanjian ini mencakup liberalisasi tarif, pengurangan hambatan non-tarif, kerja sama digital, hingga penguatan perlindungan kekayaan intelektual.
Kesepakatan ART memberikan Amerika keleluasaan dalam berbisnis di Indonesia, di mana Indonesia bersedia untuk menghapus tarif pada lebih dari 99 persen produk AS mulai dari pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, hingga bahan kimia. Sementara AS memberi tarif 0 persen pada 1.819 pos produk Indonesia, yang mencakup tekstil, elektronik, dan pesawat terbang, kecuali tarif timbal balik tetap sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia. Fasilitas ini mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang. Untuk sektor tekstil dan garmen, tarif nol persen diberikan melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ). Selain itu, yang paling disoroti adalah Indonesia siap memberikan data pribadi ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dengan mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memberikan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Kesepakatan Indonesia dengan AS dalam ART dan keterlibatan di dalam BoP, kemudian ditentang oleh banyak kalangan karena dinilai sangat menguntungkan kepentingan AS dan Israel. Terutama ketika situasi politik iinternasional sedang memanas. Tetapi sebanyak 16 ormas Islam, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah kemudian mendukung langkah Prabowo dalam BoP, meskipun dengan beberapa catatan, salah satunya ialah tegas memperjuangkan kemerdekaan Palestina, bukan hanya perdamaian semu. Barangkali fungsi mereka memang sekadar memberi solusi dan kita tak bisa menuntut lebih. Setidaknya, mereka masih memberikan catatan penting dalam keterlibatan Indonesia di BoP, meskipun sebagian besarnya akan menerima apapun keputusan kekuasaan karena telah memperoleh ‘berkah’ dari Perpres No 76 Tahun 2024.
Quo Vadis NU?
Tak lama setelah sederet kesepakatan Indonesia daan AS terjadi, PT Ormat, sebuah perusahaan Israel yang yang berfokus pada teknologi panas bumi dan energi terbarukan, mendapatkan izin di Telaga Ranu, Halmahera Barat, Maluku Utara. Perusahaan ini tercatat memiliki afiliasi dengan Ormat Technologies Inc, sebuah korporasi energi raksasa yang memiliki jaringan bisnis dengan ekosistem industri Israel—termasuk juga perusahaan ini didirikan di Yavne, Israel pada 1965. Adapun keputusan pemenang lelang, tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 (Jatam: 2026). Dengan ini Maluku Utara harus kembali menjadi korban dari rezim ekstraktif, di mana hapir seluruh wilayahnya telah dieksploitasi oleh pertambangan skala besar yang mengakibatkan bencana ekologis. Terlebih, kali ini pemerintah secara terang-terangan memberikan izin kepada perusahaan Israel yang secara tidak langsung telah mendorong akumulasi kapital Israel yang makin memperkuat struktur dan sumber daya negara untuk menopang genosida terhadap rakyat Palestina.
Penolakan menguat, (terutama bagi warga muslim) di Maluku Utara. Bagi kami, sentimen terhadap Israel adalah sebuah isu yang selama ini muskil diabstraksikan dan terbaca dalam kerangka berpikir sekuler. Penderitaan Palestina adalah melankolia kolektif bagi kami semua. Sebuah politik solidaritas yang menyejarah. Tetapi penolakan itu tidak terdengar dari Muhammadiyah, terkhususnya NU yang menjadi representasi ormas Islam terbesar di Indonesia. Hal tersebut menjadi sangat ironi, ketika, katakanlah kebencian dan tuduhan terhadap Syiah seringkali diarahkan, tetapi pada kenyataannya, selama beberapa dekade terakhir, hanya Syiah (Iran) yang menggunakan agama sebagai alat perlawanan terhadap imperialisme Barat dan tetap kukuh membela Palestina. Iran bahkan tak gentar melewati sangsi internasional selama puluhan tahun, ketika negara-negara Islam justru bersekutu dengan imperialis Barat. Tetapi ketika para pemimpin Syiah dan Iran yang mengambil sikap politik global, dan diakui sebagai tokoh anti imperialis (di beberapa ruang kiri Arab), pengakuan itu sering bergantung pada pembacaan yang didepolitisasi yang melepaskan perlawanan mereka dari identitas Syiah dan komitmen teologis mereka. Pengakuan selektif ini mencerminkan ketidaknyamanan epistimologis yang lebih luas: perlawanan Syiah hanya dapat diterima ketika landasan teologisnya ditolak atau ketika para pemimpinnya diabstraksikan ke dalam arketipe sekuler atau nasionalis Arab (Mehdi: 2025).
Kebalikannya, NU yang senantiasa menguatkan klaim sebagai representasi umat Muslim tetapi justru meninggalkan nilai-nilai perlawanan terhadap yang dzalim dan kemaslahatan umat seperti perjuangan pendahulu NU. Kita bisa melihat Gus Ulil, dengan tanpa rasa malu dan berbusa-busa membela pertambangan yang selama ini telah membuat perampasan lahan terjadi, ekslusi, kerusakan ekologi dan proletarnisasi bagi masyarakat terdampak tambang. Hal ini bertentangan dengan Munas Alim Ulama NU (sebuah forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar) di Mataram, NTB pada 2017 yang melahirkan tiga dokumen penting terkait ijtihad agraria. Tiga dokumen itu menegaskan imperative dari program land reform sekaligus mendesak pemerintah untuk melaksanakannya secara konsisten. Dokumen pertama adalah bahtsu ‘l-masâ’il mengenai distribusi lahan/aset, dokumen kedua adalah rekomendasi bidang ekonomi dan kesejahteraan, dan dokumen ketiga adalah kajian legal atas RUU Pertanahan dan distribusi lahan (Shohibuddin: 2018).
Land reform dinilai oleh peserta Munas Alim Ulama sebagai satu instrumen kebijakan yang paling tepat untuk menjamin kehidupan yang layak dan sekaligus mewujudkan keseimbangan ekonomi, selain bagian dari perintah agama berdasarkan kaidah melindungi jiwa (hifzhu‘n-nafs) dan harta (hifzhu ‘l-mâl)—dua dari lima tujuan syariat Islam (maqâshidu ‘sy-syarî’ah). Kaidah hifzhu ‘l-mâl ini sebelumnya juga dijadikan sebagai argumen dalam keputusan Konferensi Jakarta 1961. Namun, “melindungi harta” di sini dimaknai lebih pada upaya perlindungan hak milik (hurriyyah at-tamlîk) ketimbang pada upaya realisasi keseimbangan ekonomi. Ini adalah pemaknaan yang baru dan berbeda seperti yang terjadi di Konferensi 1961, ketika NU bungkam terhadap upaya land reform yang bertentangan dengan Barisan Tani Indonesia (BTI), yang merupakan sayap dari PKI dan kemudian menciptakan stigma bahwa NU anti land reform. Dalam perbandingan demikian, maka Munas Mataram 2017 sesungguhnya adalah satu “arus balik ijtihad” dalam perbandingan dengan Konferensi Jakarta 1961. Keduanya memang sama-sama berpijak pada kaidah hifzhu ‘l-mâl. Namun, Munas menjadikan kaidah ini sebagai landasan untuk mengafirmasi kebijakan pemerataan ekonomi. Sementara itu, Konferensi Jakarta justru menggunakannya sebagai dalil untuk melindungi hak setiap orang “memiliki seberapa pun jumlah harta yang diinginkan dengan beragam bentuk dan macamnya (Shohibuddin: 2018).
Munas Mataram secara tegas menyatakan kewenangan negara untuk menjalankan kebijakan distribusi tanah ini, yaitu dengan membagikan tanah negara kepada masyarakat berdasarkan prinsip keadilan. Kebijakan pembagian tanah ini dijustifikasi dengan apa yang dalam khazanah fikih Islam dikenal dengan istilah iqthâ’, yakni pemberian tanah yang dapat berwujud hak milik (disebut iqthâ’ tamlîk) maupun hak garap/hak guna yang disebut iqthâ’ ghayr tamlîk. Konsepsi ini, sejalan dengan pedoman politik dalam Risalah Ahlussunnah Wal’Jamaah, di mana politik bagi NU harus dijalankan dengan moral agama, etika, kejujuran nurani, dan dengan dalih apapun, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
Saya tidak sedang mengabstraksikan NU secara berlebihan sebagai sebuah organisasi revolusioner yang dapat menghimpun massa untuk pembebasan umat, tetapi politik NU hari ini yang menggunakan basis massa sebagai posisi tawar dan menjadi tameng bagi kekuasaan, juga tak bisa dibenarkan begitu saja. Kita mungkin berpikir bahwa dengan kekuasaan, NU dapat memperbanyak massa dan memperluas otoritas, tetapi pada akhirnya, kita akan kehilangan diri kita sendiri, kehilangan identitas sebagai pembela mereka yang lemah. Kita tahu bahwa perjuangan Hasyim Asy'ari dalam melawan kolonialisme, bukan untuk pengakuan, jabatan, apalagi izin tambang. Ia menolak hidup tenang dan menikmati kelas sosialnya dengan membiarkan bangsanya tetap terjajah. Baginya, seorang muslim tidak bisa hanya menadahkan tangan tetapi justru membiarkan penindasan berlangsung di hadapannya. Hasyim Asy'ari memilih jalan terjal dan menderita untuk kemerdekaan bangsanya.
Berbeda dengan Hasyim Asy’ari, Gus Dur memiliki laku politiknya sendiri. Ia seorang kyai, tapi juga bukan kyai; seorang politisi, pundit sepakbola kawakan, budayawan, guru bangsa, pecinta musik yang mendengarkan gending Jawa hingga Mozart, dan seorang pelahap buku. Ia lahir dan besar dalam kultur tradisional pesantren dan selamanya menjunjung tinggi akar itu. Tetapi di saat yang sama, ia adalah orang paling gigih dalam menyuarakan tentang keberagaman dan toleransi. Ia menerabas batas-batas yang parokial, dan doktriner, atau seperti yang dibilang Goenawan Mohamad, barangkali batas-batas yang melewati Gus Dur. Selama bertahun-tahun retorika presiden Indonesia adalah retorika kekuasaan, bisnis dan pidato-pidato yang menjemukan. Gus Dur berbeda. Di depan sebuah pertemuan internasional di Bali, para kepala negara terdahulu berpidato dengan gagah namun terlampau kaku. Tanpa humor. Gus Dur kemudian berbicara tentang dirinya dan juga tentang wakil presidennya, Megawati, yang pasif. ”Kami berdua akan jadi sebuah tim yang sempurna,” katanya dalam bahasa Inggris yang bagus, tanpa teks. ”Saya tak bisa melihat, dia tak bisa omong.” Seluruh hadirin tertawa, melihat presiden yang hampir buta itu membuat lelucon tentang dirinya sendiri.
Gus Dur juga meminta maaf kepada korban genosida 65’ yang kemudian dikritik Pram sebagai tindakan basa-basi. Ia tak bereaksi secara berlebihan. Sebagai gantinya, ia hapuskan program “bersih diri-bersih lingkungan” bagi keluarga korban yang dianggap pelaku oleh negara selama puluhan tahun. Ia bahkan hadir dalam diskusi dengan Pram dan berjanji akan mendirikan sebuah yayasan dengan nama Pram untuk menghormati sumbangsihnya bagi kesusastraan Indonesia. Sayang, hal itu tak sempat dilakukan karena Gus Dur telah lebih dulu dimakzulkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Gus Dur dalam mencari jalan keluar dalam persoalan konflik Papua. Ia mengizinkan bintang kejora dikibarkan, mengembalikan nama Papua (sebelumnya Irian Jaya), yang disahkan melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, agar orang Papua bisa menggunakan identitasnya tanpa rasa takut karena tuduhan separatis. Hal yang sama ia lakukan kepada Aceh untuk menyandang nama Nangroe Aceh Darussalam. Kita bisa melihat ketika setelahnya, hal-hal tersebut menjadi masalah serius dan bahkan mengakibatkan konflik kekerasan. Sementara Gus Dur melakukannya dengan spontan dan tanpa beban.
Saat ia dimakzulkan oleh parlemen, Gus Dur keluar dari istana dengan celana pendek. Melambai dengan raut wajah yang ikhlas. Padahal, di saat yang sama, pendukungnya siap mengepung Jakarta dan berpotensi memicu kekacauan besar. Gus Dur bergeming. Baginya, tak ada kekuasaan yang perlu dipertahankan mati-matian. Tetapi dengan tindakan-tindakan yang sederhana itu, ingatan banyak orang tentang Gus Dur, adalah ingatan tentang seorang negawaran dan kyai yang senantiasa membela yang tertindas. Sebagai seorang tokoh agama, alih-alih berdakwah tentang surga dan neraka seperti kaum agamis pada umumnya yang membuat interpretasi agama menjadi menakutkan, Gus Dur lebih banyak berbicara tentang bangsa dan negara dengan ceramah-ceramah yang jenaka. Tetapi justru karena itu, orang melihat Islam yang sebenarnya dalam ucapan dan tindakannya.
Sayangnya, Gus Dur tak sempat melihat NU yang sekarang; yang membela tambang, yang bersekongkol dengan penguasa dan diam saja ketika negara dan bangsa sedang tidak baik-baik saja. Alih-alih menjadi organisasi berbasis agama yang memperjuangkan umat, NU lebih mirip makelar politik yang menggunakan basis massa demi legitimasi kekuasaan. Ketika NU tak punya sikap tegas terhadap keterlibatan Indonesia dalam BoP, Paus Leo XIV, sebagai simbol dan struktur kekuasaan tertinggi Katolik hari ini justru menolak dengan keras untuk terlibat di dalam BoP dan menyerukan kemerdekaan bagi Palestina. Uskup Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo, berkali-kali juga menganjurkan pemerintah dan masyarakat untuk melakukan tobat ekologis atas kerusakan alam karena aktivitas ektstraktif. Tidak ada lagi sikap NU progresif yang dulu yang kita temui dari representasi tindakan politik Gus Dur di mana ia menjadi satu-satunya presiden yang tidak pernah mengeluarkan izin bagi pertambangan.
Kalau ingatan saya tak berkhianat, dalam sebuah khotbah Jumat saat masih menimba ilmu di pesantren, kyai saya pernah berbicara tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari iman dengan mengutip QS. Al-A’raf (7): 56, yang artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya; dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Kata “kerusakan” itu tidak sekadar ditafsirkan pada perbuatan yang menciptakan konflik dan keburukan, tetapi juga termasuk di dalamnya, adalah kerusakan ekologis. Di situ, Quran telah meletakan fondasi etika ekologi dan menjelaskan bahwa bumi diciptakan dalam keadaan yang teratur dan seimbang, pun memberi pemahaman bahwa kerusakan bukanlah takdir, melainkan ekses dari tindakan manusia. Quran bahkan memberikan kita pemahaman itu, ketika sustainability dalam konsep ekologi kontemporer masih mitos. Kyai dan gus-gus NU tentu lebih paham itu. Lalu, mengapa NU terus membisu?
Penulis: Muhammad Iqbal Tarafannur, Divisi Ekonomi Politik Institut Marhaenisme 27

0 Komentar