Harita: Di Antara Nikel dan Air Mata

Baca Juga

 

Ilustrasi Institut Marhaenisme 27

Institut Marhaenisme 27 - Seiring dengan maraknya perkembangan industri kendaraan listrik di berbagai belahan dunia yang membutuhkan baterai berbahan baku utama dari nikel—Indonesia, sebagai negara produsen dan pemilik cadangan biji mineral nikel terbesar dunia yakni, 4,59 Miliar ton (24%), lebih tinggi dari negara-negara lainnya yang memiliki cadangan nikel terbesar seperti Australia (23%), Brazil (12%), Rusia (8%), dan Cuba (5%)—bisa memperoleh manfaat perekonomian yang sangat besar dari sektor ini. Sementara menurut data U.S. Geological Survey, Mineral Commodity Summaries, pada Januari 2023 menyebut cadangan nikel Indonesia mencapai 17, 3 Miliar ton dengan hitungan logam hingga 174, 2 juta ton. Pemerintah Indonesia kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memberikan 365 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di enam provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.


Namun, di balik angka kekayaan sumberdaya alam, neraca pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja, terdapat hal-hal yang luput dari itu: Eksplorasi, ekstraksi, pengolahan, pemurnian serta distribusi nikel yang berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, tak terlepas dari pencemaran lingkungan perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), buruknya tata kelola, kesenjangan, serta konflik kekerasan. Tak heran kalau pembahasan tentang industri tambang biasanya menyebut ‘kutukan sumberdaya alam’—kondisi paradoks di mana melimpahnya sumber daya alam justru membawa kemunduran (Auty 1993; Ross 208).


Masyarakat yang hidup di daerah lingkah tambang tidak tahu bagaimana ruang hidup mereka dipersepsikan dalam kacamata ekonomi: sebaliknya, mereka hanya tahu bahwa sungai mereka menjadi beracun, hutan mereka hilang, terusir dari tanah yang mereka pertahankan sepanjang hidup, rumah mereka digusur, laut yang tercemar limbah, udara yang kotor, dan tubuh mereka yang memar karena dipukul aparat negara. Sebaliknya, negara dan oligarki ekstraktif juga tidak mau tahu harga yang masyarakat bayar karena pembangunan. Sebab kenyataan tersebut tak terdapat dalam data dan statistik. Itu kenyataan hidup. 


Melihat Rezim Ekstraktif Bekerja


Negara memainkan peran kunci dalam akumulasi kapital yang awal atau primitif dalam memanfaatkan kekuataan-kekuatannya bukan saja dengan memaksakan diadopsinya tatanan institusional yang kapitalistik, namun juga untuk mendapatkan dan memprivatisasikan aset-aset utama bagi akumulasi kapital. Walaupun oligark juga bisa mengamankan enclave-enclave mereka sendiri, dengan seluruh sumber daya yang mereka miliki, menurut Harvey, aktivitas kapitalis tentu lebih suka jika ada negara borjuis di mana di dalamnya institusi-institusi pasar dan aturan kontrak (termasuk aturan-aturan perburuhan) dijamin secara hukum, dan di mana kerangka regulasinya dibangun untuk mencegah konflik-konflik kelas dan untuk mengarbitrase klaim-klaim di antara faksi-faksi kapital yang berbeda.


Sebab itu, dalam satu dekade belakangan, arah pembangunan nasional diarahkan pada hilirisasi di sektor sumber daya alam, terkhususnya nikel untuk mendorong transisi energi terbarukan, seiring dengan permintaan produksi kendaraan listrik dunia. Hal ini ditandai dengan pelbagai kebijakan dan undang-undang untuk mendukung hilirisasi nikel, termasuk diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik atau Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan pada 12 Agustus 2019. Lahirnya perpres ini mendorong ekspansi serta produksi industri nikel karena nikel adalah salah satu komponen utama untuk memproduksi baterai.


Salah satu perusahaan yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut, ialah Harita Nickel, sebagai perusaahaan penambangan nikel pertama yang dapat menciptakan bahan baku baterai untuk kendaraan listrik melalui pabrik smelter berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) dan Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), yang dapat mengolah dan pemurnian nikel kadar rendah atau limonit yang sebelumnya tak pernah diolah, menjadi mixed hydroxide precipitate (MHP), nikel sulfat, dan kobalt sulfat, yang dapat mengoptimalkan hasil produksi  secara efektif.


Pemerintah juga memberikan  karpet merah kepada perusahaan Harita  dengan konsesi seluas 11.498,23 ha di pulau Obi, serta menetapkan Kawasan industri Obi, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Setahun sebelumnya, yakni pada 2019, telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 77 K/90/MEM/2019 Tentang Objek Vital Nasional, untuk memperkuat legalitas penambangan yang dilakukan Harita. Tercatat, selain izin konsesi, Harita Group melalui PT Trimegah Bangun Persada yang semula hendak membuang limbah tailing ke laut dalam melalui proyek Deep Sea Tailing Placement (DSTP) untuk proyek hidrometalurgi. Hal ini diketahui pasca perusahan mengantongi izin pemanfaatan lokasi perairan dengan No SK 502/01/ DPMPTSP/VII/2019 dari gubernur Maluku Utara pada 2 Juli 2019 (Jatam; 2023).


Semua perusahaan di bawah naungan keluarga Lim Hariyanto, menjadikan total luas konsesi IUP Harita Group sebesar 94,990 Ha lahan yang diberi negara untuk aktifitas ekstraktif. Sementara jika digabungkan dengan sektor sawit, dapat mencapai 213.402 Ha tanah di Indonesia (Auriga, Walhi; 2022). Hal tersebut menjadikan Harita masuk dalam daftar perusahaan dengan luas konsesi terbesar di Indonesia. Selain itu, data izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dalam wilayah Obi juga memuat beberapa anak perusahaan Harita di antaranya PT. Gane Permai Sentosa yang memiliki tiga izin PPKH dengan luas 479,69 Ha, 259,68 Ha, dan 469,90 Ha. Sementara PT. Trimega Bangun Persada, memiliki empat izin PPKH dengan luas 998,89 Ha, 1.600,98 Ha, 225,04 Ha, dan 84,36 Ha. Perusahaan terakhir yang terafiliasi dengan Harita Group, adalah PT. Gane Tambang Sentosa yang mengantongi satu izin PPKH dengan luas 852,43 Ha.


Keterlibatan negara dalam aktivitas pertambangan Harita, tidak berhenti hanya pada penjaminan undang-undang demi sirkulasi kapital. Lebih jauh, penetapan PSN dan Obvitnas kemudian memberikan otoritas bagi TNI dan Polri untuk mengamankan aktivitas produksi dan pengamanan di area pertambangan. Pada tahun 2019, TNI Angkatan Darat melalui satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopasus) menggelar latihan untuk meningkatkan kesiagaan di kawasan Obvitnas pada 26 Februari 2020 - 3 Maret 2020. Kemudian pada 1 April 2021, Polda Maluku Utara melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) bersama terkait pengamanan terpadu dan pengelolaan sistem pengamanan Obvitnas di Pulau Obi.


Selain itu, perusahaan dan Pemda Halsel selama ini pun sangat abai terhadap persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan Harita. Banyak laporan terkait pemutusan kerja secara sepihak oleh perusahaan, pelanggaran hak-hak buruh, dan kecelakaan kerja, tidak pernah menjadi atensi bagi pemerintah dalam menjamin dipenuhinya kewajiban perusahaan bagi kelas pekerja. Ketiadaan serikat buruh di perusahan tambang milik Harita yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak kelas pekerja secara mendasar, turut menjadi problem yang sangat krusial dan sampai hari ini tidak menjadi perhatian pemerintah.


Harita Dari Dekat


Harita Group adalah perusahaan yang bergerak di sektor sumberdaya alam yang berdiri sejak 1915 dan dikuasai oleh keluarga pengusaha asal Cina Lim Hariyanto Wijaya Sarwono. Bersama istri dan anak-anaknyanya, Harita Group, memiliki lini bisnis di sektor pertambangan nikel, bauksit, biodiesel, batubara, perkebunan sawit, perkapalan dan perkayuan dengan total 82 perusahaan yang tercatat. Wilayah operasi perusahaan ini tersebar di pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara; Ketapang dan Pontianak, Kalimantan Barat; Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Dumai, Riau; dan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah; Gresik, Jawa Timur; Wowonii, Sulawesi Tenggara, dan beberapa daerah lainya.


Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, merupakan pengusaha asal Cina yang berpengalaman di Indonesia. Ia memulai bisnisnya di Indonesia pada sektor kehutanan di Kalimantan. Seiring dengan meningkatnya harga batubara, Lim kemudiaan merambah ke bisnis tersebut. Ketika nikel menjadi incaran pasar global, Lim kembali berekspansi dan menjadi salah satu pemain utama dalam sektor ini. Dengan mempunyai bisnis di berbagai sektor ekstraktif, dapat dikatakan ia telah menguasai industri ini dari hulu hingga hilir. Lim Hariyanto dan istrinya Rita Indriawati juga muncul dalam laporan International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang terlibat dalam skandal Offshore Leaks dan Panama Papers.   Selain itu, ia juga pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2020 terkait kasus korupsi izin pertambangan yang dilakukan oleh Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara dua periode, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. Namun sampai hari ini, kasusnya lenyap tanpa jejak.


Laporan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), juga menemukan 12 perusahaan perbankan yang turut memfasilitasi aktivitas pertambangan Harita, antara lain Bank UOB, Bank OCBC, Hana Bank, Indonesia Eximbank, Maybank, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Mandiri, BNP Paribas, Bank BNI, dan Bank DBS, dan China Eximbank.


Dalam sektor pertambangan nikel dan smelter nikel, keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, melalui anaknya, Lim Gunardi Hariyanto, adalah pemegang saham di PT Trimegah Bangun Persada. Anaknya yang lain, Lim Gunawan Hariyanto tercatat sebagai Komisaris di PT Halmahera Persada Lygend. Bisnis keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono semakin menggurita, melalui relasi bisnis perusahaan mereka, PT Harita Jayaraya yang tercatat memiliki saham di sejumlah perusahaan, mulai dari PT Gane Permai Sentosa, PT Harita Mahakam Mining, PT Cita Mineral Investindo, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Trimegah Bangun Persada yang beroperasi di pulau Obi, Halmahera Selatan.


Harita juga telah menjalani proses audit independen untuk mengevaluasi kinerja operasional berdasarkan standar The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) yang dikenal sebagai standar paling komprehensif dan ketat dalam industri pertambangan global. Standar ini mencakup 4 prinsip utama, yakni integritas bisnis, manfaat jangka panjang, tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Persoalan tersebut membuat citra Harita nyaris tanpa cela dan menutup realitas yang terjadi di pulau Obi.


Apa yang Sebenarnya Terjadi?


Dalam logika kapital dan diskursus-diskursus pembangunan, pertambangan skala besar senantiasa dilihat sebagai jalan keluar dari kemerosotan lokal, regional dan nasional. Persepektif ini tentu tidak keliru. Tetapi menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja adalah salah-dua dari kontribusi paling penting pertaambangan—merupakan sesuatu yang mesti dipikirkan ulang. Ketika Harita mulai beroperasi pada tahun 2010 di Obi, lahan-lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan subsistensi, pertanian atau tapak ekologis, berubah menjadi ladang ekstraksi sumber daya alam. Peralihan ini tidak hanya mengganggu, akan tetapi juga menciptakan hubungan sosial produksi dan reproduksi yang baru, yang sering kali mengancam kehidupan masyarakat lingkar tambang.


Selain itu, kita perlu melihat lebih jauh, bagaimana aktivitas ekstraktif seluas ratusan hektar yang merampas lahan dan hutan, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan, demi kepentingan oligarki dan sirkuit kapital yang tidak dinikmati oleh mereka yang tergusur dari tanahnya sendiri. Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena kehadiran pabrik-pabrik pengolahan nikel di Kawasi telah membawa petaka baru bagi warga berupa pencemaran udara yang merampas hak warga atas lingkungan yang sehat.


Smelter nikel milik Harita di pulau Obi menghasilkan emisi 7,98 MtCO2e gas rumah kaca pada 2023.  Jumlah ini setara dengan 1% dari total emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2023, yang mencapai 733,2 MtCO2e.  Menurut perhitungan sederhana Jatam dengan mengandalkan analisis citra satelit, seluruh usaha pertambangan Harita yang dilakukan oleh anak-anak usahanya, menghasilkan deforestasi seluas 19.100 hektare atau setara dengan 13 persen penurunan tutupan pohon sejak 2000. Dampak dari hal tersebut bisa dilihat dari terdapat lebih dari 900 kasus ISPA yang berpotensi mematikan di antara sekitar 4.000 penduduk Kawasi pada tahun 2020. Lebih dari separuh kasus dilaporkan itu terjadi pada bayi baru lahir atau balita berusia empat tahun ke bawah. Tercatat ada 124 bayi berusia 0-1 tahun yang mendatangi Polindes sejak Januari hingga Desember 2021 dengan persoalan ISPA.


Laporan The Washington Post turut menemukan proses pengolahan nikel pada smelter HPAL milik Harita juga membutuhkan banyak energi, dan pembangkitan energi tersebut menghasilkan sekitar 20 ton karbon dioksida per ton nikel, atau sekitar dua kali lipat jumlah metode pemrosesan yang berlaku. HPAL juga menghasilkan limbah kimia korosif dalam jumlah besar—seringkali mencapai jutaan ton untuk setiap tambang per tahun —yang sangat sulit dinetralkan, disimpan, dan ditampung. Bahkan setelah diolah, studi menunjukkan, limbah ini dapat mengandung logam berat berbahaya, seperti beberapa jenis kromium, yang terkait dengan penyakit pernapasan dan peningkatan risiko kanker.


Sederet dokumentasi yang beredar juga menunjukkan bahwa ekosida sedang terjadi di Pulau Obi saat ini. Tumpahan limbah industri yang dialirkan melalui pemukiman warga menuju laut, berkontribusi dalam kerusakan ekosistem; sumber air bersih telah terkontaminasi logam berat beracun; wilayah penangkapan ikan telah hancur; sedimentasi berat telah menghancurkan terumbu karang; dan lahan pertanian telah hancur akibat kontaminasi dengan limbah aktivitas pertambangan. Dampaknya berlapis-lapis: mulai dari kerawanan pangan—bahkan ancaman kepunahan sagu—hingga hilangnya budaya dan peradaban tradisional, dislokasi sosial, dan munculnya konflik sosial.


Tidak cukup hanya dengan merusak lingkungan, temuan Jatam pun menunjukkan bukti di manaperusahaaan dan Pemda Halsel memaksa warga Kawasi untuk dipindahkan dari tanahnya ke kawasan Eco Village. Area ini terletak sekitar lima kilometer di selatan Kawasi. Pemerintah Halmahera Selatan dan pihak perusahaan mengklaim relokasi warga tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, dengan klaim 60% masyarakat mendukung upaya tersebut. Kesepakatan tersebut tertera dalam MoU yang ditandatangani antara Pjs Kepala Desa Kawasi dan masyarakat setempat. Namun, warga mengungkapkan sebagian besar dari mereka tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui MoU yang dijadikan dasar oleh pemerintah dan perusahaan untuk melaksanakan relokasi.


Dalam beberapa tahun belakangan, Kawasi bukan satu-satunya desa yang menjadi korban dari perampasan lahan skala besar. Desa Soligi juga menjadi sasaran untuk memperluas aktivitas pertambangan di mana telah dikerjakan pembangunan bandara untuk memuluskan aktivitas kapital yang mengorbankan lahan warga (pada tahap 1&2) seluas 214.42 Ha. Perusahaan membujuk warga dengan iming-iming, si pemilik lahan bisa memperoleh jatah untuk menjadi tenaga kerja tanpa melalui tes dan uji kompetensi seperti yang berlaku pada calon buruh perusahaan pada umumnya. Tetapi, menurut salah satu pengakuan empunya lahan yang termakan dengan bujukan perusahaan, Irsad (nama samaran), statusnya hanya menjadi tenaga harian lepas (THL).


Pembujukan tersebut berlangsung hampir setiap hari. Terus menerus berdasarkan laporan dalam daily report perusahaan. Tetapi penolakan terus menguat dari komunitas lokal di akar rumput. Tidak jarang, warga yang menolak lahannya dijual ke perusahaan, akan di datangi oleh aparat yang bertugas melakukan intimidasi kepada warga.


Pemaksaan untuk dipindahkannya warga ke Eco Village dan pembangunan bandara, merupakan salah satu bentuk dari upaya moda produksi kapitalisme yang bertahan dan berkembang melalui penciptaan perluasan ruang (production of space), dan karenanya aktivitas kapitalis senantiasa menghasikan pembangunan geografis yang tak seragam dan timpang. Penciptaan perluasan ruang ini secara disengaja lahir dari perpaduan antara logika teritori dan logika kapital, di mana akumulasi kontrol atas teritori, memiliki konsekuensi-konsekuensi ekonomi (Harvey; 2010).


Apa yang terjadi di Pulau Obi bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan sebuah cermin dari arah politik pembangunan Indonesia kontemporer yang memperlihatkan bagaimana kepentingan industri dapat mengorbankan lingkungan dan masyarakat ketika akumulasi kapital ditempatkan di atas keberlanjutan. Kerusakan alam dan penggusuran bukan sekadar efek samping, melainkan konsekuensi nyata yang dijalani warga. Kelak, saat sumberdaya habis dan mesin-mesin berhenti, ketika angka-angka keuntungan hanya menjadi catatan masa lalu, luka pada hutan, sungai, dan kehidupan komunitas lokal akan tetap hidup dalam ingatan. Sebab alam tidak pernah benar-benar lupa, dan sejarah selalu mengenang kisah tentang mereka yang berpisah dengan tanahnya. Maka pertanyaannya bukanlah seberapa banyak yang berhasil diambil dari bumi, melainkan seberapa banyak kehidupan yang masih tersisa setelah semuanya berlalu.


Penulis: Muhammad Iqbal Tarafannur, Divisi Ekonomi Politik Institut Marhaenisme 27

0 Komentar