Baca Juga
Membaca Infrastruktur Impunitas Drexler (Sebuah Esai-Review)
Penulis: Elizabeth F. Drexler
Penerbit: GDN Press
Tahun Terbit: 2025
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah
kasus terbaru yang menunjukkan bagaimana kekerasan langsung oleh personil
berseragam terhadap rakyat masih terus terjadi di era pasca-Reformasi—dan
bagaimana respons publik terhadapnya masih bisa diredam, dikelola, dijinakkan.
Tidak luput pula, proses perburuan aktivis dan kriminalisasi yang
berselang-seling terjadi sejak akhir tahun lalu, sebagai respons kekuasaan
terhadap ‘Perlawanan Agustus’ pada tahun 2025.
Setidaknya ratusan orang ditahan dan diproses melalui
pengadilan; berbagai tuntutan dikemukakan kejaksaan—yang jika diperhatikan
lebih jeli, tampak ditujukan untuk memposisikan para korban sebagai provokator
atau pengrusuh dalam kejadian menjelang 25 Agustus hingga awal September itu.
Banyak dari mereka pada akhirnya divonis tidak bersalah. Walau demikian,
terbebas dari jeratan jaksa tidak berarti terbebas dari pencemaan sosial yang
mengikuti; pengalaman itu menjadikan mereka ‘tercatat’ pernah dikasuskan kepolisian—yang
dalam pengertian khalayak umum memiliki nilai keresmian tentang ‘kelayakan atas
hak-hak’—dan stigmatisasi penjahat harus disanding mereka secara terpaksa.
Sementara itu, bukti dan fakta lapangan dalam kasus Andrie
Yunus sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Dan
sudah menjadi pengetahuan publik bahwa pelaku adalah personil
tentara—lebih-lebih lagi bagian dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI).
Namun tingkat keresahan publik tidak melonjak sedemikian; respons publik masih
cukup bisa menerima pernyataan bahwa motif tindak pidana itu adalah “kekesalan
pribadi”. Pihak TNI kemudian mengadakan pengadilan militer untuk mendakwa empat
yang mereka tetapkan sendiri sebagai tersangka—sementara investigasi independen
mengungkap setidaknya enam belas orang terlibat—dan label ‘oknum’ pun
dilekatkan pada keempat terdakwa itu; sambil TNI menutup setiap celah bahwa ada
motif lain, seolah-olah tidak tahu akan temuan tim independen, meski tahu.
Seorang pejabat menyampaikan bahwa karena pidananya
dilakukan oleh bagian dari militer, maka sudah sesuai prosedur untuk
pengadilannya di ranah militer. Sejak kasus ini masuk ke meja hijau—loreng—penghilangan
data yang tidak diakui pihak militer, dan pengungkapan hal-hal yang dianggap
valid hanya dari pembuktian TNI sendiri, membawa banyak pertanyaan yang
dibiarkan menggantung; apa lagi kemudian untuk ditanggapi korban dan kuasa
hukumnya sebagai prosedur yang memang bertujuan mendatangkan keadilan.
Korban dan kuasa hukum menolak hadir dalam
persidangan—sebagai sikap atas proses yang tidak transparan dan hanya bertujuan
memunculkan tersangka. Kini hakim menyatakan bahwa Andrie Yunus berpotensi
dikenakan sanksi pidana jika tidak kian hadir.
* * *
Mengetahui Sekaligus Tidak
Mengetahui
— I
Tentu saja, ketika nantinya pengadilan militer yang
mempersidangkan kasus pelanggaran HAM terhadap Andrie Yunus memutus keempat
terdakwa bersalah ada pembenaran dari kekuasaan untuk berpegang bahwa “hukum
berlaku secara universal”; dan, bahwa tidak ada yang akan mendapatkan
impunitas. Begitu pula halnya, hukum kita juga terkadang mengadili perkara
korupsi atau ‘kesewenangan’ penggunaan wewenang/otoritas pejabat publik dan
memenjarakan mereka. Tentu saja, secara kasat mata memang tampaknya berlaku
prosedur-prosedur hukum semestinya.
Walau begitu, tetap saja kita temukan pula kasus di mana
seorang nenek tertangkap ‘mencuri’, tetapi dilakukannya karena alasan kebutuhan
perut sendiri (agar tetap bertahan hidup), divonis dengan sanksi pidana
kurungan penjara yang tidak mengenal ampun. Sementara itu, tersangka-tersangka
korupsi masih ada saja yang bisa mendapatkan pengurangan masa kurungan karena
“berkelakuan baik”...
Tetapi, infrastruktur impunitas yang ingin dibahas di sini
bukan mengenai bagaimana individu-individu tertentu bisa lepas dari tuntutan
keadilan. Drexler mengungkap bahwa dalam praktik penegakan hukum, infrastruktur
ini tidak ‘dikendalikan’ orang-orang secara personal; ini terlebih karena juga
transformasi yang telah terjadi pasca mangkraknya Orde Baru. Tentu saja,
sebagai satu kajian tentang hukum transisi dan hak asasi manusia, pustaka karya
Drexler itu memang banyak berbicara tentang ‘hukum’. Tetapi, ia tidak sedang
hanya berbicara tentang bagaimana hukum secara prosedural bekerja; ataupun,
hukum dalam penegakkan teknisnya (berdasarkan tafsir tekstual terhadap
peraturan-perundangan. Hukum, dan penegakan hukum, dalam konteks pembahasannya
berkenaan dengan bagaimana itu semua berperan dalam ‘memperpanjang’ nafas
impunitas dan melanggengkan corak kekuasaan yang telah diperkokoh sepanjang
Soeharto berkuasa (walau dengan jubah demokrasi liberal barunya
pasca-Reformasi).
Berbicara tentang impunitas tentunya berarti, diseberangnya,
berbicara pula tentang ‘kekerasan’. Apa yang sedang dimaksudkan sebagai
kekerasan disini, lebih spesifiknya, sederhananya, adalah mengenai bagaimana orang-orang
dibuat tidak pantas atas hak-haknya. Salah satu bentuk kekerasan, dalam hal
ini yang dikerahkan lewat instrumentalisasi kuasa/wewenang negara adalah
fenomena ‘kriminalisasi’ belakangan—yang dicatat Drexler (dalam
observasinya terhadap aktivitas para aktivis) bermula dalam pola yang sekarang
ini sejak 2015 (hal. 239). Apa yang dimaksudkan oleh kalangan aktivis termaksud
itu bukan ‘kriminalisasi’ berdasarkan pemaknaan teknis-hukumnya, tetapi
merupakan penggunaan wewenang penegak hukum dengan maksud bukan untuk
keadilan—apa yang menjadi perhatian di sini adalah ‘orang-orang’ yang kemudian
dikriminalisasi bukan pada tindakan-nya.
Motif ekstra-legal terselubung dalam penggunaan hukum pidana
seperti ini. Terhadap para aktivis utamanya ini diterapkan. Tetapi juga, banyak
kasus yang dimaksudkan berkaitan dengan penetapan tersangka secara paksa oleh
pihak kepolisian. Sederhananya, Drexler menyatakan, “polisi merekayasa kasus
terhadap aktivis, pelapor pelanggaran, pengorganisir buruh, dan lainnya yang
dianggap menentang kepentingan negara atau korporasi.” (hal. 240). Perburuan
dan penangkapan—lalu kriminalisasi—terhadap ratusan aktivis pasca
‘Perlawanan Agustus 2025’ merupakan contoh terbaru dari penampakan fenomena kriminalisasi
ini. Walaupun kemudian orang-orang yang menjadi korban kriminalisasi dapat
‘terbebaskan’ dari jeratan kasus (entah kasusnya tidak dilanjutkan
menuju persidangan; atau dalam persidangan bukti-bukti yang diajukan penuntut
tidak cukup membuktikan bersalahnya terdakwa), persoalan besar lain—selain
dipidana kurungan penjara—adalah pencemaan secara sosial yang diterima
oleh para korban.
Permasalahan pencemaan ini merupakan salah satu aspek
inti pembahasan buku. Ketika korban kekerasan (negara) konsekuensi struktural
dari instrumentalisasi kekuatan yang (dicoba) ditantangnya, mereka turut serta
menghadapi konsekuensi non-struktural pula; dengan, misal, orang-orang di
lingkungannya turut membentuk stigmatisasi, juga mungkin disertai intimidasi
(langsung pun tidak langsung), atau apa pun itu yang menghakiminya sebagai Liyan
dari khalayak umum (dalam teks ditekankan pada hadirnya penghakiman “pengkhianat”
atau “penjahat” —atau mungkin kedua-duanya secara bersamaan. Pencemaan
sosial oleh karenanya mempertimbangkan hadirnya ‘dalil’ untuk salah dari mereka
yang semestinya dipandang korban; praktik sosial begini mengakibatkan
tumbuh-kembang (dan mapan-nya) “hidup penuh ketakutan” dalam interelasi
hari-hari suatu komunitas, atau kelompok masyarakat.
Satu contoh paling brengsek adalah bagaimana nama dan
sosok Marsinah diperlakukan setelah tubuh telah terkapar tak bernyawa, tak-berdaya.
Setelah kematiannya, baru dua tahun kemudian satu putusan pengadilan keluar.
Para terdakwa divonis bebas, tidak bersalah atas tuduhan yang dilontarkan ke
mereka. Mei 3, 1995, putusan itu diteken hakim; tepat dua tahun setelah momen
mogok buruh-buruh PT Catur Putra Surya dimulai (untuk dua har—pemogokan yang
Marsinah secara personal terlibat aktif dalam keterjadiannya; dan lima hari
sebelum peringatan kematiannya ketika mayatnya ditemukan di satu gubuk hutan di
Desa Jekong, Nganjuk, dengan luka robek di bagian alat vitalnya dan tulang
panggul yang hancur. Cemaan yang diterima Marsinah telah membekas jauh sebelum
mogok Mei itu. Dengan menjadi seorang organisator kalangan buruh, dengan
aktivitas pengorganisasian penuntutan perbaikan ekonomik pekerja di pabriknya,
sudah barang jadi bahwa ia distigma dan didakwa—secara ekstra-legal—sebagai
“pengkhianat” (dituduh sebagai Komunis atau PKI) serta “penjahat” (karena
berbuat onar, menantang ketentraman para majikan). Ketika terungkap
kematiannya, bekerja sudah sendi-sendi negara dalam soal mencipta cema dalam
pergaulan orang-orang biasa; orang-orang mungkin prihatin pada keluarganya,
mungkin pula sesaat kasihan padanya—tapi tak berani bilang itu sudah satu
kejadian kesewenang-wenangan orang-orang dengan kuasa. Lagi-lagi, padahal
‘tahu'’ pelakunya tentara.
Dalam nilai-nilai etis budaya Jawa, kerukunan adalah aspek terpenting terselenggaranya kehidupan masyarakat. Rukun mengungkap tindak-tanduk orang-orang (dalam interaksi hari-ke-hari), teristimewa adalah moda komunikatif (bahasa yang biasa digunakan dalam satu lingkup lingkungan komunitas) mereka; seperti halnya bagaimana kita kenal satu standar (atau, “tingkatan”) berbahasa Jawa: basa krama. Franz Magnis-Suseno mencatatkan:[1]
“Orang Jawa bicara tentang éthok-éthok.
Kemampuan untuk ber-ethok-ethok adalah suatu seni yang tinggi dan
dinilai positif. [ … ] Éthok-éthok berarti bahwa di luar lingkungan
keluarga inti orang tidak akan memperlihatkan perasaan-perasaannya yang
sebenarnya. Itu terutama berlaku tentang perasaan-perasaan negatif. Walaupun
seseorang diliputi kesedihan yang mendalam, ia diharapkan tersenyum. Apabila
kita mendapat kunjungan orang yang kita benci, kita tetap harus kelihatan
gembira, dan banyak orang Jawa menjadi juara dalam seni itu. Tetapi juga perasaan-perasaan
positif yang kuat hendaknya ditutup kecuali dalam lingkungan yang sangat
akrab.”
Dengan begitu, menjadi terang ketika Drexler menyampaikan: “Simpul
hukum dan keluarga adalah unsur utama cara infrastruktur impunitas bekerja
di dalam dan di luar rumah serta lintas generasi.” (hal. 89). Rezim
Orde Baru Soeharto menjadikan kait-kelindan etos sosial yang berangkat dari
kebudayaan (termasuk mitos) Jawa, sampai bahkan secara sosial propaganda
kedudukan kuasa (negara) sebagai ‘si bapak’ dan kelompok-kelompok
masyarakat sebagai “anak-anaknya”. Kepatuhan patrialkal dan (ilusi) kerukunan
sebagai keadaan ‘asali’ menghidupkan bungkam yang panjang membentang dalam
sejarah Indonesia. Serta, melalui pembiasaan dalam penegakan dan kebijakan
negara, “penghapusan jejak”, aspek-aspek ini saling berkait untuk
terbentuknya praktik kuasa (birokrasi-militerisasi-nya) yang “Mengetahui
Sekaligus Tidak Mengetahui” atas kejadian-kejadian sosial dan dampaknya.“Karena
pembungkaman dan penghapusan jejak, sulit merinci persis bagaimana kebijakan
beredar melalui relasi intim dan keluarga.” (hal. 89)
— II
Saman, nama samaran Wisanggeni, tokoh
dalam novel karya Ayu Utami (terbit pertama tahun 1998; tiga tahun setelah
dakwaan ‘ketidakbersalahan’ tersangka pelecehan dan pembunuhan
Marsinah). Penyamaran identitas aslinya (dalam maksud dialihkan/diganti dari
yang secara ‘resmi’ tercatat) adalah disebabkan perburuan terhadapnya
oleh pihak berwenang, oleh sebab aktivitasnya—yang didakwakan—secara
ekstra-legal—bersifat subversif. Si Wisanggeni, panggilan Wis, sebenarnya
berprofesi sebagai seorang agamawan, Romo—katakanlah; jadi: Romo Wis.
Romo Wis dalam perjalanan hidupnya mengalami sendiri
perwujudan dari penindasan dan penghisapan keringat tani oleh pihak-pihak
berwenang—birokrasi dan militer. Romo Wis lantas turut aktif mengaktivasikan
ruang-ruang untuk mengungkap—atau: menantang—keberlakuan
kesewenang-wenangan itu, lewat kerja-kerja lembaga swadayanya. Transformasi
Romo Wis menjadi Saman mengungkap bagaimana, setelah jadi buron, malah
tak henti bersiasat untuk menantang; menjadi Saman menunjukkan
keberanian, tekad berkehendak yang tinggi, membakar-hangus ketakutan.
Saman dapat dikatakan sempat merasakan dampak-afektif dari
proses yang turut juga—dalam kejadian dunia nyata—mereka, yang buron, lalu
ditangkap (jadi tapol), didakwa—secara ekstra-legal—sebagai penjahat
bengis dan pengkhianat pada ketentraman dan “kepentingan umum”,
akibat ‘Perlawanan Agustus 2025’.
Satu sajak, karya seorang juga dalam kehidupan dunia nyata
jadi buron, diburu, lalu lenyap ditelan angin (hingga kini), seorang yang kita
kenal dekat (juga sama-sekali jauh dari pengenalan): Widji Thukul. Sajak
itu berjudul: Sajak Bintang Merah. Perhatikan lah potongan bait-baitnya
berikut:
[ … ]
lihatlah langit, lihatlah jalanan
merah menyala tekad kami
tak akan pernah surut, tak akan pernah padam
sampai keadilan benar-benar ditegakkan
kalian boleh memenjarakan tubuh kami
kalian boleh membungkam mulut kami
tapi semangat kami tak akan pernah mati
[ … ]
Tubuh yang (akhirnya) terpenjara,
selalu terdahulu didahului mulut yang dibungkam—suara-suara yang
tersensor, untuk menanggapi, untuk membela diri. Begitupun, dalam khususnya
Widji, bungkam itu melanjut mengikuti setelah mulai dikejar-kejar; terkurung
jeruji ketiadaan (tak ada jasad hingga kini yang bisa jadi bukti apa yang
telah terjadi padanya).
— III
Bab 3 Infrastruktur Impunitas diberi judul “Melawan
Lupa”— slogan yang dalam pendeknya menyingkapkan ketegangan antara pengungkapan
kebenaran dan daya infrastruktur yang bekerja justru untuk menggembosi
pengungkapan itu. Drexler mencatat bahwa dalam kasus Munir, “infrastruktur
impunitas telah memungkinkan fakta-fakta diketahui secara luas namun pada saat
yang sama tidak benar-benar ditindaklanjuti” (hal. 185)—dokumen muncul, lalu
disingkirkan di persidangan; data berbahaya bagi negara, tapi sekaligus diabaikan.
Upaya melawan lupa dengan demikian tidak cukup berhenti pada pengumpulan
bukti—karena bukti itu sendiri bisa dijinakkan.
Banyak dari generasi paling baru
kalangan pergerakan meresonansikan penolakan lupa pada Munir—serta berbagai
diantaranya yang menghadapi konsekuensi fatal dalam menantang kuasa
sewenang-wenang—melalui kreasi artistik, khususnya musik-musik lirikal. Satu nama,
yang sebenarnya hanya sedikit dikenal (bagian pinggiran dalam kalangan
pinggiran), penyair/musisi “arus jalan-tikus”: Tanasaghara. Potongan lirik
lagunya yang berjudul Nyanyian Gagak:
[ … ]
Kami lah anak dari perut yang kau
coba aborsi
Kami lah marah pada keadaan ini
Kami segala gundah yang tercipta
dari nyawa orang-orang yg kau habisi
Yang mati di udara
Dibunuh karena berita
Ditodong detik-detik arloji kematian
Disayat-sayat kerakusan setan-setan
tanah
[ … ]
Tiga korban, tiga baris—tanpa satu
pun nama disebut langsung. “Yang mati di udara”: Munir. “Dibunuh karena
berita”: Udin, jurnalis yang terbunuh setelah investigasinya mengungkap korupsi
Bupati Bantul. “Ditodong detik-detik arloji kematian / Disayat-sayat kerakusan
setan-setan tanah”: Marsinah, buruh pabrik arloji yang dilecehkan dan disiksa
tentara.[2]Melawan lupa untuk tiga nama, tanpa
dinamai—yang secara ekstra-legal hak-hak mereka ‘berhenti’ tetap pantas bagi
mereka, termasuk hak paling fundamental: hak untuk hidup.
* * *
Hari Esok yang Lebih Baik?
Bagi Saya, bab tiga buku ini adalah pembahasan yang
menyentuh substansinya paling baik. Terutama, pemilihan judul (Menolak Lupa).
Tetapi, pembaca yang membaca bab berikutnya setelah kelar bab tiganya, akan
mendapatkan maksud ketegangan yang menjadikan perkara infrastruktur di
sini tidak hanya mengenai hal-hal teknikal—dalam bagaimana kekuasaan ditegakan
dan diperagakan.
Penyampaian Galuh Wandita ini, dalam perbincangan-nya dengan
Elizabeth Drexler, akan mengungkapkan apa yang saya maksudkan—Galuh Wandira
adalah bagian dari koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KPKK):
“…Seluruh budaya impunitas ini, yang
membiarkan semua orang bisa korup, setiap orang untuk dirinya sendiri, semua
itu kita pelajari dari Orde Baru, dan itu masih membentuk masa depan kita serta
akan terus begitu kecuali kita punya cara untuk merenungkan kesalahan langkah
itu, atau [gagasan bahwa] jika kamu berbeda dariku maka aku bisa menindasmu
agar menjadi sama.” (hal. 202)
—Ketika membaca sampai di situ, Saya
sempat terhenti sejenak—lalu mencari-cari pulpen saya yang terselip di bawah
binder catatan untuk mencungkil pernyataan itu dan memuntahkannya di atas
lembar kertas catatan. Sebelum lalu, melanjutkan kembali membaca.
Pernyataan Wandita itu sederhana.
Tidak banyak mendalih dengan pendekatan ini atau itu, dari cendekia tersohor
ini atau itu. Ia mengungkapkan sesuatu yang mungkin jarang kita berani untuk
mengakui secara terang-terangan.
Mungkin saja kita ada di antara
lingkungan yang tidak menempatkan kita pada situasi di mana korupsi menjadi
pilihan yang tersedia — atau bahkan terasa wajar. Mungkin saja
"prinsip" kita yang begitu putih mengkilau itu bertahan bukan karena
kita lebih baik, melainkan karena kita belum pernah duduk di kursi yang
menjadikan orang-orang yang kita tertawakan di timeline itu melakukan apa yang
mereka lakukan. (Bersikap seperti itu adalah suatu kelebihan — atau mungkin
juga kebodohan — yang tidak semua orang memiliki lebihan waktu untuk
kesempatannya dipikir-pikir tidak diambil.)
Bagaimana penataan sosial yang telah
me-mapan dalam kehidupan sekarang, adalah suatu konsekuen dari konsentrasi
kekuasaan Orde Baru, demi memungkinkan model pembangunannya dapat menjadi rezim
berlaku; stabilitas yang dibutuhkan akibat mendasarkan pada investasi asing
sebagai tonggak dari jalan pembangunan. Walau begitu, ketika ‘menyalahkan’
kondisi yang mengada sekarang penuh-penuh pada penataan formasi kekuasaan
politik, dalam hal ini spesifik lagi pada hal itu dalam periode historis masa
lampau (Orde Baru), hanya berakhir sebagai suatu argumen kebenaran moral,
normatif belaka.
Orang-orang cenderung mengetahui ada
yang bermasalah; ketika berurusan dengan urusan administrasi, diharapkan tidak
ada yang “dipersulit; ketika berurusan dengan polisi lalu lintas, diharapkan
tidak akan makan banyak biaya; ketika berdagang kecil-kecilan (‘UMKM’),
diharapkan tidak ada yang mengganggu. Orang-orang bisa merasakan ada
yang korup; sesuatu yang sebenarnya tidak jauh berbeda sejak Orde Baru
direformasi.
Tetapi, kita juga enggan
menanggapinya sebagai sesuatu yang merupakan urusan kita. Bagaimana kekuasaan
telah berlagak, sejak lama, telah membercak dalam ingatan kolektif kita terlalu
dalam. Sampai-sampai, semuanya dirasa memang sudah seperti itu adanya—bukan
sesuatu yang muncul, dikembangkan, dan bermanifestasi sedemikian rupa kini
sebagai konsekuensi tertentu.
Tetapi, ini juga sebab diantara
sesama warga, terdapat kecenderungan untuk saling mencurigai. Zen RS
menyatakan, dalam Epilognya untuk karya Elizabeth Drexler, bahwa, “Orang
menilai sesamanya dengan bahasa negara, mengulang stigma yang diwariskan dari
televisi, dari buku pelajaran, dari rapat RT” (hal. 309). Ia juga berpandangan
bahwa, cara berpikir kita secara sosial telah begitu dipengaruhi cara kerja
kekuasaan sedemikian rupa, sehingga kita menjadi membenarkan “ketentraman” yang
didatangkan kekuasaan; sebagaimana pun kedamaian yang dirasakan itu
sebenarnya perasaan tidak nyaman kemampuan kekuasaan untuk menunjuk siapa yang
dirasanya salah. Ketakutan telah merajalela. Zen melanjutkan, “Di meja makan,
istilah “komunis”, “provokator”, atau “anarko” diucapkan dengan nada netral, seperti
menyebut cuaca. Itulah bukti bahwa impunitas telah menjadi selera, sesuatu yang
diterima karena menenangkan.”
Sehingga, sebenarnya kita menghadapi
keadaan yang begitu pelik. Situasi yang tidak hanya mengenai model penataan
politik (kekuasaan negara) yang sedemikian rupa menggerogoti kehidupan
rakyatnya—kata Zen, “represi tidak bisa dibaca sebagai anomali politik, ia
justru sesuatu yang imanen dalam sejarah kita” (hal. 308). Tetapi, di saat yang
sama, bagaimana infrastruktur yang menopang dan melanggengkan impunitas
(kekuasaan) telah mengakibatkan kehidupan sosial yang “tidak berdaya” di
hadapannya (atau bahkan memeluknya—tapi dengan sadar juga tidak nyaman
atasnya).
Tetapi, situasi yang pelik ini bukan
berarti kita berdiri di hadapan tembok yang sama sekali tak bisa retak. Jika
infrastruktur impunitas bertumpu pada daya afektifnya—pada bagaimana telah
menanam, dari generasi-ke-generasi, satu rasa bahwa memang telah
begitulah adanya; bahwa ketakutan adalah wajar, bahwa diam adalah bijak, bahwa
“komunis” dan “provokator” adalah kata-kata yang netral—maka yang perlu dituju
bukan hanya kepala, melainkan dada-nya. Bukan hanya argumen yang
lebih baik yang dibutuhkan. Melainkan, afeksi sosial yang berbeda.
Pengungkapan kebenaran—dokumen,
data, kesaksian, persidangan—itu memang penting. Tetapi, Drexler sendiri sudah
memperingati kita, dokumen bisa digembosi, menghilang, bahkan disingkirkan di
persidangan. Pengungkapan kebenaran tanpa pengorganisasian afektif hanya akan
menghasilkan apa yang sudah berkali-kali kita saksikan. Hanya berujung
mendapatkan momen-momen kemarahan publik yang meledak lalu padam, lalu
dilupakan—atau lebih tepatnya, dibiarkan terlupa. (Ada satu slogan
pendek, yang cukup puitis juga: “rayakan, lupakan”.) Infrastruktur
impunitas tidak takut pada kebenaran yang diketahui; ia justru tumbuh subur di
atas kebenaran yang diketahui tapi tidak dirasakan sebagai milik kita
bersama, sebagai luka kita bersama. Zen sendiri berkata bahwa: “Di negeri ini,
kekuasaan selalu lahir dari kemampuannya menunda luka. Ia tidak pernah
menyembuhkan, hanya menata cara berdarah yang tampak rapi.” (hal. 308-9).
Dengan demikian, apa yang perlu
dilawan adalah warisan afektif itu sendiri. Dan, ini adalah kerja
pengorganisasian—bukan pengorganisasian dalam pengertian sempit mobilisasi
massa untuk satu agenda tuntutan, melainkan pengorganisasian yang ditujukan
pada generasi-generasi baru: bagaimana cara merasakan kondisi sosial
yang ada, bagaimana cara mewarisi sejarah yang selama ini dihapus
jejaknya, bagaimana cara tidak bungkam ketika bungkam sudah terasa lebih
alamiah dari berterus-terang.
Aksi kamisan adalah contoh yang
paling bersih untuk ini. Bukan karena berhasil memaksakan negara
mengakui dan mengadili—sampai sekarang, kita semua tahu betul, itu belum.
Melainkan karena ia bekerja di level yang berbeda. Ia adalah ritual
pembentukan afeksi kolektif. Setiap Kamis, tubuh-tubuh hadir di depan
Istana—tubuh yang sebagian besar bukan keluarga langsung korban, bukan aktivis
dengan agenda politik yang terformulasikan—dan kehadiran itu sendiri adalah
satu pernyataan (bahwa: “kami tidak lupa, dan kami menolak rasa bahwa lupa
adalah wajar”). Ritual itu bukan hanya tentang menuntut, tetapi juga
tentang melatih suatu cara merasakan yang berbeda—dari yang telah
ditanamkan—dan dikembangkan—sejak Orde Baru. Melatih, dari kamis ke kamis,
suatu ingatan yang tidak mau jinak.
Ina yang perlu diwariskan pada
generasi-generasi baru—bukan hanya arsip, bukan hanya narasi korban yang heroik
atau tragis, namun juga cara berdiri di depan kekuasaan tanpa merasa itu
gila atau sia-sia. Pengorganisasian yang berhasil menanamkan afeksi semacam
ini adalah pengorganisasian yang benar-benar mengancam infrastruktur itu—karena
ia menyentuh justru jantung dari daya reproduksinya (keyakinan yang
sudah terasa seperti begitu naluriah, bahwa memang begitulah adanya, bahwa
memang tidak ada yang bisa dilakukan).
Widji Thukul tidak hanya menulis
sajak. Ia mengorganisir. Marsinah tidak hanya mati terbunuh. Ia menunjukkan
bahwa seorang buruh perempuan bisa berdiri dan berkata: tidak. Apa yang
harus diwariskan dari mereka bukan hanya dokumen perjuangan—melainkan model
cara merasakan bahwa perlawanan adalah mungkin, bahwa ketakutan bisa
dibakar habis, bahwa tubuh yang hadir dan bersuara adalah sudah satu bentuk
kontes terhadap infrastruktur yang ingin kita terus-terusan tidak berdaya di
hadapannya.
[1] dalam
karyanya: Etika Jawa, hal. 43
[2] Tetapi
memang, “setan-setan tanah” ini adalah frasa yang juga melampaui dimaknai
khusus untuk ‘menamai-tanpa-langsung-menamai’ militer. Praktik ‘mafia tanah’,
dengan penyerobotan, pengambilan-paksa, pengusiran, dls., terhadap lahan-lahan
rakyat kecil—utamanya—dijalankan luas. Semasa pasca-otoriter praktik sosial ini
turut mendesentralisasi peranan ini ke golongan-golongan kekuasaan di tingkat
lokal/daerah

0 Komentar