Melatih Ingatan Agar Tidak Jinak

Baca Juga

Membaca Infrastruktur Impunitas Drexler (Sebuah Esai-Review)


Judul Buku: Infrastruktur Impunitas: Kekerasan  Orde Baru di Indonesia

Penulis: Elizabeth F. Drexler

Penerbit: GDN Press

Tahun Terbit: 2025



 



Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah kasus terbaru yang menunjukkan bagaimana kekerasan langsung oleh personil berseragam terhadap rakyat masih terus terjadi di era pasca-Reformasi—dan bagaimana respons publik terhadapnya masih bisa diredam, dikelola, dijinakkan. Tidak luput pula, proses perburuan aktivis dan kriminalisasi yang berselang-seling terjadi sejak akhir tahun lalu, sebagai respons kekuasaan terhadap ‘Perlawanan Agustus’ pada tahun 2025.

 

Setidaknya ratusan orang ditahan dan diproses melalui pengadilan; berbagai tuntutan dikemukakan kejaksaan—yang jika diperhatikan lebih jeli, tampak ditujukan untuk memposisikan para korban sebagai provokator atau pengrusuh dalam kejadian menjelang 25 Agustus hingga awal September itu. Banyak dari mereka pada akhirnya divonis tidak bersalah. Walau demikian, terbebas dari jeratan jaksa tidak berarti terbebas dari pencemaan sosial yang mengikuti; pengalaman itu menjadikan mereka ‘tercatat’ pernah dikasuskan kepolisian—yang dalam pengertian khalayak umum memiliki nilai keresmian tentang ‘kelayakan atas hak-hak’—dan stigmatisasi penjahat harus disanding mereka secara terpaksa.

 

Sementara itu, bukti dan fakta lapangan dalam kasus Andrie Yunus sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Dan sudah menjadi pengetahuan publik bahwa pelaku adalah personil tentara—lebih-lebih lagi bagian dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI). Namun tingkat keresahan publik tidak melonjak sedemikian; respons publik masih cukup bisa menerima pernyataan bahwa motif tindak pidana itu adalah “kekesalan pribadi”. Pihak TNI kemudian mengadakan pengadilan militer untuk mendakwa empat yang mereka tetapkan sendiri sebagai tersangka—sementara investigasi independen mengungkap setidaknya enam belas orang terlibat—dan label ‘oknum’ pun dilekatkan pada keempat terdakwa itu; sambil TNI menutup setiap celah bahwa ada motif lain, seolah-olah tidak tahu akan temuan tim independen, meski tahu.

 

Seorang pejabat menyampaikan bahwa karena pidananya dilakukan oleh bagian dari militer, maka sudah sesuai prosedur untuk pengadilannya di ranah militer. Sejak kasus ini masuk ke meja hijau—loreng—penghilangan data yang tidak diakui pihak militer, dan pengungkapan hal-hal yang dianggap valid hanya dari pembuktian TNI sendiri, membawa banyak pertanyaan yang dibiarkan menggantung; apa lagi kemudian untuk ditanggapi korban dan kuasa hukumnya sebagai prosedur yang memang bertujuan mendatangkan keadilan.

 

Korban dan kuasa hukum menolak hadir dalam persidangan—sebagai sikap atas proses yang tidak transparan dan hanya bertujuan memunculkan tersangka. Kini hakim menyatakan bahwa Andrie Yunus berpotensi dikenakan sanksi pidana jika tidak kian hadir.

* * *

 

Mengetahui Sekaligus Tidak Mengetahui

— I

Tentu saja, ketika nantinya pengadilan militer yang mempersidangkan kasus pelanggaran HAM terhadap Andrie Yunus memutus keempat terdakwa bersalah ada pembenaran dari kekuasaan untuk berpegang bahwa “hukum berlaku secara universal”; dan, bahwa tidak ada yang akan mendapatkan impunitas. Begitu pula halnya, hukum kita juga terkadang mengadili perkara korupsi atau ‘kesewenangan’ penggunaan wewenang/otoritas pejabat publik dan memenjarakan mereka. Tentu saja, secara kasat mata memang tampaknya berlaku prosedur-prosedur hukum semestinya.

 

Walau begitu, tetap saja kita temukan pula kasus di mana seorang nenek tertangkap ‘mencuri’, tetapi dilakukannya karena alasan kebutuhan perut sendiri (agar tetap bertahan hidup), divonis dengan sanksi pidana kurungan penjara yang tidak mengenal ampun. Sementara itu, tersangka-tersangka korupsi masih ada saja yang bisa mendapatkan pengurangan masa kurungan karena “berkelakuan baik”...

 

Tetapi, infrastruktur impunitas yang ingin dibahas di sini bukan mengenai bagaimana individu-individu tertentu bisa lepas dari tuntutan keadilan. Drexler mengungkap bahwa dalam praktik penegakan hukum, infrastruktur ini tidak ‘dikendalikan’ orang-orang secara personal; ini terlebih karena juga transformasi yang telah terjadi pasca mangkraknya Orde Baru. Tentu saja, sebagai satu kajian tentang hukum transisi dan hak asasi manusia, pustaka karya Drexler itu memang banyak berbicara tentang ‘hukum’. Tetapi, ia tidak sedang hanya berbicara tentang bagaimana hukum secara prosedural bekerja; ataupun, hukum dalam penegakkan teknisnya (berdasarkan tafsir tekstual terhadap peraturan-perundangan. Hukum, dan penegakan hukum, dalam konteks pembahasannya berkenaan dengan bagaimana itu semua berperan dalam ‘memperpanjang’ nafas impunitas dan melanggengkan corak kekuasaan yang telah diperkokoh sepanjang Soeharto berkuasa (walau dengan jubah demokrasi liberal barunya pasca-Reformasi).

 

Berbicara tentang impunitas tentunya berarti, diseberangnya, berbicara pula tentang ‘kekerasan’. Apa yang sedang dimaksudkan sebagai kekerasan disini, lebih spesifiknya, sederhananya, adalah mengenai bagaimana orang-orang dibuat tidak pantas atas hak-haknya. Salah satu bentuk kekerasan, dalam hal ini yang dikerahkan lewat instrumentalisasi kuasa/wewenang negara adalah fenomena ‘kriminalisasi’ belakangan—yang dicatat Drexler (dalam observasinya terhadap aktivitas para aktivis) bermula dalam pola yang sekarang ini sejak 2015 (hal. 239). Apa yang dimaksudkan oleh kalangan aktivis termaksud itu bukan ‘kriminalisasi’ berdasarkan pemaknaan teknis-hukumnya, tetapi merupakan penggunaan wewenang penegak hukum dengan maksud bukan untuk keadilan—apa yang menjadi perhatian di sini adalah ‘orang-orang’ yang kemudian dikriminalisasi bukan pada tindakan-nya.

 

Motif ekstra-legal terselubung dalam penggunaan hukum pidana seperti ini. Terhadap para aktivis utamanya ini diterapkan. Tetapi juga, banyak kasus yang dimaksudkan berkaitan dengan penetapan tersangka secara paksa oleh pihak kepolisian. Sederhananya, Drexler menyatakan, “polisi merekayasa kasus terhadap aktivis, pelapor pelanggaran, pengorganisir buruh, dan lainnya yang dianggap menentang kepentingan negara atau korporasi.” (hal. 240). Perburuan dan penangkapan—lalu kriminalisasi—terhadap ratusan aktivis pasca ‘Perlawanan Agustus 2025’ merupakan contoh terbaru dari penampakan fenomena kriminalisasi ini. Walaupun kemudian orang-orang yang menjadi korban kriminalisasi dapat ‘terbebaskan’ dari jeratan kasus (entah kasusnya tidak dilanjutkan menuju persidangan; atau dalam persidangan bukti-bukti yang diajukan penuntut tidak cukup membuktikan bersalahnya terdakwa), persoalan besar lain—selain dipidana kurungan penjara—adalah pencemaan secara sosial yang diterima oleh para korban. 

 

Permasalahan pencemaan ini merupakan salah satu aspek inti pembahasan buku. Ketika korban kekerasan (negara) konsekuensi struktural dari instrumentalisasi kekuatan yang (dicoba) ditantangnya, mereka turut serta menghadapi konsekuensi non-struktural pula; dengan, misal, orang-orang di lingkungannya turut membentuk stigmatisasi, juga mungkin disertai intimidasi (langsung pun tidak langsung), atau apa pun itu yang menghakiminya sebagai Liyan dari khalayak umum (dalam teks ditekankan pada hadirnya penghakiman “pengkhianat” atau “penjahat” —atau mungkin kedua-duanya secara bersamaan. Pencemaan sosial oleh karenanya mempertimbangkan hadirnya ‘dalil’ untuk salah dari mereka yang semestinya dipandang korban; praktik sosial begini mengakibatkan tumbuh-kembang (dan mapan-nya) “hidup penuh ketakutan” dalam interelasi hari-hari suatu komunitas, atau kelompok masyarakat.

 

Satu contoh paling brengsek adalah bagaimana nama dan sosok Marsinah diperlakukan setelah tubuh telah terkapar tak bernyawa, tak-berdaya. Setelah kematiannya, baru dua tahun kemudian satu putusan pengadilan keluar. Para terdakwa divonis bebas, tidak bersalah atas tuduhan yang dilontarkan ke mereka. Mei 3, 1995, putusan itu diteken hakim; tepat dua tahun setelah momen mogok buruh-buruh PT Catur Putra Surya dimulai (untuk dua har—pemogokan yang Marsinah secara personal terlibat aktif dalam keterjadiannya; dan lima hari sebelum peringatan kematiannya ketika mayatnya ditemukan di satu gubuk hutan di Desa Jekong, Nganjuk, dengan luka robek di bagian alat vitalnya dan tulang panggul yang hancur. Cemaan yang diterima Marsinah telah membekas jauh sebelum mogok Mei itu. Dengan menjadi seorang organisator kalangan buruh, dengan aktivitas pengorganisasian penuntutan perbaikan ekonomik pekerja di pabriknya, sudah barang jadi bahwa ia distigma dan didakwa—secara ekstra-legal—sebagai “pengkhianat” (dituduh sebagai Komunis atau PKI) serta “penjahat” (karena berbuat onar, menantang ketentraman para majikan). Ketika terungkap kematiannya, bekerja sudah sendi-sendi negara dalam soal mencipta cema dalam pergaulan orang-orang biasa; orang-orang mungkin prihatin pada keluarganya, mungkin pula sesaat kasihan padanya—tapi tak berani bilang itu sudah satu kejadian kesewenang-wenangan orang-orang dengan kuasa. Lagi-lagi, padahal ‘tahu'’ pelakunya tentara.

 

Dalam nilai-nilai etis budaya Jawa, kerukunan adalah aspek terpenting terselenggaranya kehidupan masyarakat. Rukun mengungkap tindak-tanduk orang-orang (dalam interaksi hari-ke-hari), teristimewa adalah moda komunikatif (bahasa yang biasa digunakan dalam satu lingkup lingkungan komunitas) mereka; seperti halnya bagaimana kita kenal satu standar (atau, “tingkatan”) berbahasa Jawa: basa krama. Franz Magnis-Suseno mencatatkan:[1]

“Orang Jawa bicara tentang éthok-éthok. Kemampuan untuk ber-ethok-ethok adalah suatu seni yang tinggi dan dinilai positif. [ … ] Éthok-éthok berarti bahwa di luar lingkungan keluarga inti orang tidak akan memperlihatkan perasaan-perasaannya yang sebenarnya. Itu terutama berlaku tentang perasaan-perasaan negatif. Walaupun seseorang diliputi kesedihan yang mendalam, ia diharapkan tersenyum. Apabila kita mendapat kunjungan orang yang kita benci, kita tetap harus kelihatan gembira, dan banyak orang Jawa menjadi juara dalam seni itu. Tetapi juga perasaan-perasaan positif yang kuat hendaknya ditutup kecuali dalam lingkungan yang sangat akrab.”

 

Dengan begitu, menjadi terang ketika Drexler menyampaikan: “Simpul hukum dan keluarga adalah unsur utama cara infrastruktur impunitas bekerja di dalam dan di luar rumah serta lintas generasi.” (hal. 89). Rezim Orde Baru Soeharto menjadikan kait-kelindan etos sosial yang berangkat dari kebudayaan (termasuk mitos) Jawa, sampai bahkan secara sosial propaganda kedudukan kuasa (negara) sebagai ‘si bapak’ dan kelompok-kelompok masyarakat sebagai “anak-anaknya”. Kepatuhan patrialkal dan (ilusi) kerukunan sebagai keadaan ‘asali’ menghidupkan bungkam yang panjang membentang dalam sejarah Indonesia. Serta, melalui pembiasaan dalam penegakan dan kebijakan negara, “penghapusan jejak”, aspek-aspek ini saling berkait untuk terbentuknya praktik kuasa (birokrasi-militerisasi-nya) yang “Mengetahui Sekaligus Tidak Mengetahui” atas kejadian-kejadian sosial dan dampaknya.“Karena pembungkaman dan penghapusan jejak, sulit merinci persis bagaimana kebijakan beredar melalui relasi intim dan keluarga.” (hal. 89)

 

— II

Saman, nama samaran Wisanggeni, tokoh dalam novel karya Ayu Utami (terbit pertama tahun 1998; tiga tahun setelah dakwaan ‘ketidakbersalahan’ tersangka pelecehan dan pembunuhan Marsinah). Penyamaran identitas aslinya (dalam maksud dialihkan/diganti dari yang secara ‘resmi’ tercatat) adalah disebabkan perburuan terhadapnya oleh pihak berwenang, oleh sebab aktivitasnya—yang didakwakan—secara ekstra-legal—bersifat subversif. Si Wisanggeni, panggilan Wis, sebenarnya berprofesi sebagai seorang agamawan, Romo—katakanlah; jadi: Romo Wis.

 

Romo Wis dalam perjalanan hidupnya mengalami sendiri perwujudan dari penindasan dan penghisapan keringat tani oleh pihak-pihak berwenang—birokrasi dan militer. Romo Wis lantas turut aktif mengaktivasikan ruang-ruang untuk mengungkap—atau: menantang—keberlakuan kesewenang-wenangan itu, lewat kerja-kerja lembaga swadayanya. Transformasi Romo Wis menjadi Saman mengungkap bagaimana, setelah jadi buron, malah tak henti bersiasat untuk menantang; menjadi Saman menunjukkan keberanian, tekad berkehendak yang tinggi, membakar-hangus ketakutan.

 

Saman dapat dikatakan sempat merasakan dampak-afektif dari proses yang turut juga—dalam kejadian dunia nyata—mereka, yang buron, lalu ditangkap (jadi tapol), didakwa—secara ekstra-legal—sebagai penjahat bengis dan pengkhianat pada ketentraman dan “kepentingan umum”, akibat ‘Perlawanan Agustus 2025’.

 

Satu sajak, karya seorang juga dalam kehidupan dunia nyata jadi buron, diburu, lalu lenyap ditelan angin (hingga kini), seorang yang kita kenal dekat (juga sama-sekali jauh dari pengenalan): Widji Thukul. Sajak itu berjudul: Sajak Bintang Merah. Perhatikan lah potongan bait-baitnya berikut:

[ … ]

lihatlah langit, lihatlah jalanan

merah menyala tekad kami

tak akan pernah surut, tak akan pernah padam

sampai keadilan benar-benar ditegakkan

 

kalian boleh memenjarakan tubuh kami

kalian boleh membungkam mulut kami

tapi semangat kami tak akan pernah mati

[ … ]

 

Tubuh yang (akhirnya) terpenjara, selalu terdahulu didahului mulut yang dibungkam—suara-suara yang tersensor, untuk menanggapi, untuk membela diri. Begitupun, dalam khususnya Widji, bungkam itu melanjut mengikuti setelah mulai dikejar-kejar; terkurung jeruji ketiadaan (tak ada jasad hingga kini yang bisa jadi bukti apa yang telah terjadi padanya).

 

— III

Bab 3 Infrastruktur Impunitas diberi judul “Melawan Lupa”— slogan yang dalam pendeknya menyingkapkan ketegangan antara pengungkapan kebenaran dan daya infrastruktur yang bekerja justru untuk menggembosi pengungkapan itu. Drexler mencatat bahwa dalam kasus Munir, “infrastruktur impunitas telah memungkinkan fakta-fakta diketahui secara luas namun pada saat yang sama tidak benar-benar ditindaklanjuti” (hal. 185)—dokumen muncul, lalu disingkirkan di persidangan; data berbahaya bagi negara, tapi sekaligus diabaikan. Upaya melawan lupa dengan demikian tidak cukup berhenti pada pengumpulan bukti—karena bukti itu sendiri bisa dijinakkan.

 

Banyak dari generasi paling baru kalangan pergerakan meresonansikan penolakan lupa pada Munir—serta berbagai diantaranya yang menghadapi konsekuensi fatal dalam menantang kuasa sewenang-wenang—melalui kreasi artistik, khususnya musik-musik lirikal. Satu nama, yang sebenarnya hanya sedikit dikenal (bagian pinggiran dalam kalangan pinggiran), penyair/musisi “arus jalan-tikus”: Tanasaghara. Potongan lirik lagunya yang berjudul Nyanyian Gagak:

[ … ]

Kami lah anak dari perut yang kau coba aborsi

Kami lah marah pada keadaan ini

Kami segala gundah yang tercipta dari nyawa orang-orang yg kau habisi

 

Yang mati di udara

Dibunuh karena berita

Ditodong detik-detik arloji kematian

Disayat-sayat kerakusan setan-setan tanah

[ … ]

 

Tiga korban, tiga baris—tanpa satu pun nama disebut langsung. “Yang mati di udara”: Munir. “Dibunuh karena berita”: Udin, jurnalis yang terbunuh setelah investigasinya mengungkap korupsi Bupati Bantul. “Ditodong detik-detik arloji kematian / Disayat-sayat kerakusan setan-setan tanah”: Marsinah, buruh pabrik arloji yang dilecehkan dan disiksa tentara.[2]Melawan lupa untuk tiga nama, tanpa dinamai—yang secara ekstra-legal hak-hak mereka ‘berhenti’ tetap pantas bagi mereka, termasuk hak paling fundamental: hak untuk hidup.

* * *

 

Hari Esok yang Lebih Baik?

Bagi Saya, bab tiga buku ini adalah pembahasan yang menyentuh substansinya paling baik. Terutama, pemilihan judul (Menolak Lupa). Tetapi, pembaca yang membaca bab berikutnya setelah kelar bab tiganya, akan mendapatkan maksud ketegangan yang menjadikan perkara infrastruktur di sini tidak hanya mengenai hal-hal teknikal—dalam bagaimana kekuasaan ditegakan dan diperagakan.

 

Penyampaian Galuh Wandita ini, dalam perbincangan-nya dengan Elizabeth Drexler, akan mengungkapkan apa yang saya maksudkan—Galuh Wandira adalah bagian dari koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KPKK):

“…Seluruh budaya impunitas ini, yang membiarkan semua orang bisa korup, setiap orang untuk dirinya sendiri, semua itu kita pelajari dari Orde Baru, dan itu masih membentuk masa depan kita serta akan terus begitu kecuali kita punya cara untuk merenungkan kesalahan langkah itu, atau [gagasan bahwa] jika kamu berbeda dariku maka aku bisa menindasmu agar menjadi sama.” (hal. 202)

 

—Ketika membaca sampai di situ, Saya sempat terhenti sejenak—lalu mencari-cari pulpen saya yang terselip di bawah binder catatan untuk mencungkil pernyataan itu dan memuntahkannya di atas lembar kertas catatan. Sebelum lalu, melanjutkan kembali membaca.

 

Pernyataan Wandita itu sederhana. Tidak banyak mendalih dengan pendekatan ini atau itu, dari cendekia tersohor ini atau itu. Ia mengungkapkan sesuatu yang mungkin jarang kita berani untuk mengakui secara terang-terangan.

 

Mungkin saja kita ada di antara lingkungan yang tidak menempatkan kita pada situasi di mana korupsi menjadi pilihan yang tersedia — atau bahkan terasa wajar. Mungkin saja "prinsip" kita yang begitu putih mengkilau itu bertahan bukan karena kita lebih baik, melainkan karena kita belum pernah duduk di kursi yang menjadikan orang-orang yang kita tertawakan di timeline itu melakukan apa yang mereka lakukan. (Bersikap seperti itu adalah suatu kelebihan — atau mungkin juga kebodohan — yang tidak semua orang memiliki lebihan waktu untuk kesempatannya dipikir-pikir tidak diambil.)

 

Bagaimana penataan sosial yang telah me-mapan dalam kehidupan sekarang, adalah suatu konsekuen dari konsentrasi kekuasaan Orde Baru, demi memungkinkan model pembangunannya dapat menjadi rezim berlaku; stabilitas yang dibutuhkan akibat mendasarkan pada investasi asing sebagai tonggak dari jalan pembangunan. Walau begitu, ketika ‘menyalahkan’ kondisi yang mengada sekarang penuh-penuh pada penataan formasi kekuasaan politik, dalam hal ini spesifik lagi pada hal itu dalam periode historis masa lampau (Orde Baru), hanya berakhir sebagai suatu argumen kebenaran moral, normatif belaka.

 

Orang-orang cenderung mengetahui ada yang bermasalah; ketika berurusan dengan urusan administrasi, diharapkan tidak ada yang “dipersulit; ketika berurusan dengan polisi lalu lintas, diharapkan tidak akan makan banyak biaya; ketika berdagang kecil-kecilan (‘UMKM’), diharapkan tidak ada yang mengganggu. Orang-orang bisa merasakan ada yang korup; sesuatu yang sebenarnya tidak jauh berbeda sejak Orde Baru direformasi.

Tetapi, kita juga enggan menanggapinya sebagai sesuatu yang merupakan urusan kita. Bagaimana kekuasaan telah berlagak, sejak lama, telah membercak dalam ingatan kolektif kita terlalu dalam. Sampai-sampai, semuanya dirasa memang sudah seperti itu adanya—bukan sesuatu yang muncul, dikembangkan, dan bermanifestasi sedemikian rupa kini sebagai konsekuensi tertentu.

 

Tetapi, ini juga sebab diantara sesama warga, terdapat kecenderungan untuk saling mencurigai. Zen RS menyatakan, dalam Epilognya untuk karya Elizabeth Drexler, bahwa, “Orang menilai sesamanya dengan bahasa negara, mengulang stigma yang diwariskan dari televisi, dari buku pelajaran, dari rapat RT” (hal. 309). Ia juga berpandangan bahwa, cara berpikir kita secara sosial telah begitu dipengaruhi cara kerja kekuasaan sedemikian rupa, sehingga kita menjadi membenarkan “ketentraman” yang didatangkan kekuasaan; sebagaimana pun kedamaian yang dirasakan itu sebenarnya perasaan tidak nyaman kemampuan kekuasaan untuk menunjuk siapa yang dirasanya salah. Ketakutan telah merajalela. Zen melanjutkan, “Di meja makan, istilah “komunis”, “provokator”, atau “anarko” diucapkan dengan nada netral, seperti menyebut cuaca. Itulah bukti bahwa impunitas telah menjadi selera, sesuatu yang diterima karena menenangkan.”

 

Sehingga, sebenarnya kita menghadapi keadaan yang begitu pelik. Situasi yang tidak hanya mengenai model penataan politik (kekuasaan negara) yang sedemikian rupa menggerogoti kehidupan rakyatnya—kata Zen, “represi tidak bisa dibaca sebagai anomali politik, ia justru sesuatu yang imanen dalam sejarah kita” (hal. 308). Tetapi, di saat yang sama, bagaimana infrastruktur yang menopang dan melanggengkan impunitas (kekuasaan) telah mengakibatkan kehidupan sosial yang “tidak berdaya” di hadapannya (atau bahkan memeluknya—tapi dengan sadar juga tidak nyaman atasnya).

 

Tetapi, situasi yang pelik ini bukan berarti kita berdiri di hadapan tembok yang sama sekali tak bisa retak. Jika infrastruktur impunitas bertumpu pada daya afektifnya—pada bagaimana telah menanam, dari generasi-ke-generasi, satu rasa bahwa memang telah begitulah adanya; bahwa ketakutan adalah wajar, bahwa diam adalah bijak, bahwa “komunis” dan “provokator” adalah kata-kata yang netral—maka yang perlu dituju bukan hanya kepala, melainkan dada-nya. Bukan hanya argumen yang lebih baik yang dibutuhkan. Melainkan, afeksi sosial yang berbeda.

 

Pengungkapan kebenaran—dokumen, data, kesaksian, persidangan—itu memang penting. Tetapi, Drexler sendiri sudah memperingati kita, dokumen bisa digembosi, menghilang, bahkan disingkirkan di persidangan. Pengungkapan kebenaran tanpa pengorganisasian afektif hanya akan menghasilkan apa yang sudah berkali-kali kita saksikan. Hanya berujung mendapatkan momen-momen kemarahan publik yang meledak lalu padam, lalu dilupakan—atau lebih tepatnya, dibiarkan terlupa. (Ada satu slogan pendek, yang cukup puitis juga: “rayakan, lupakan”.) Infrastruktur impunitas tidak takut pada kebenaran yang diketahui; ia justru tumbuh subur di atas kebenaran yang diketahui tapi tidak dirasakan sebagai milik kita bersama, sebagai luka kita bersama. Zen sendiri berkata bahwa: “Di negeri ini, kekuasaan selalu lahir dari kemampuannya menunda luka. Ia tidak pernah menyembuhkan, hanya menata cara berdarah yang tampak rapi.” (hal. 308-9).

 

Dengan demikian, apa yang perlu dilawan adalah warisan afektif itu sendiri. Dan, ini adalah kerja pengorganisasian—bukan pengorganisasian dalam pengertian sempit mobilisasi massa untuk satu agenda tuntutan, melainkan pengorganisasian yang ditujukan pada generasi-generasi baru: bagaimana cara merasakan kondisi sosial yang ada, bagaimana cara mewarisi sejarah yang selama ini dihapus jejaknya, bagaimana cara tidak bungkam ketika bungkam sudah terasa lebih alamiah dari berterus-terang.

 

Aksi kamisan adalah contoh yang paling bersih untuk ini. Bukan karena berhasil memaksakan negara mengakui dan mengadili—sampai sekarang, kita semua tahu betul, itu belum. Melainkan karena ia bekerja di level yang berbeda. Ia adalah ritual pembentukan afeksi kolektif. Setiap Kamis, tubuh-tubuh hadir di depan Istana—tubuh yang sebagian besar bukan keluarga langsung korban, bukan aktivis dengan agenda politik yang terformulasikan—dan kehadiran itu sendiri adalah satu pernyataan (bahwa: “kami tidak lupa, dan kami menolak rasa bahwa lupa adalah wajar”). Ritual itu bukan hanya tentang menuntut, tetapi juga tentang melatih suatu cara merasakan yang berbeda—dari yang telah ditanamkan—dan dikembangkan—sejak Orde Baru. Melatih, dari kamis ke kamis, suatu ingatan yang tidak mau jinak.

 

Ina yang perlu diwariskan pada generasi-generasi baru—bukan hanya arsip, bukan hanya narasi korban yang heroik atau tragis, namun juga cara berdiri di depan kekuasaan tanpa merasa itu gila atau sia-sia. Pengorganisasian yang berhasil menanamkan afeksi semacam ini adalah pengorganisasian yang benar-benar mengancam infrastruktur itu—karena ia menyentuh justru jantung dari daya reproduksinya (keyakinan yang sudah terasa seperti begitu naluriah, bahwa memang begitulah adanya, bahwa memang tidak ada yang bisa dilakukan).

 

Widji Thukul tidak hanya menulis sajak. Ia mengorganisir. Marsinah tidak hanya mati terbunuh. Ia menunjukkan bahwa seorang buruh perempuan bisa berdiri dan berkata: tidak. Apa yang harus diwariskan dari mereka bukan hanya dokumen perjuangan—melainkan model cara merasakan bahwa perlawanan adalah mungkin, bahwa ketakutan bisa dibakar habis, bahwa tubuh yang hadir dan bersuara adalah sudah satu bentuk kontes terhadap infrastruktur yang ingin kita terus-terusan tidak berdaya di hadapannya.



[1] dalam karyanya: Etika Jawa, hal. 43

[2] Tetapi memang, “setan-setan tanah” ini adalah frasa yang juga melampaui dimaknai khusus untuk ‘menamai-tanpa-langsung-menamai’ militer. Praktik ‘mafia tanah’, dengan penyerobotan, pengambilan-paksa, pengusiran, dls., terhadap lahan-lahan rakyat kecil—utamanya—dijalankan luas. Semasa pasca-otoriter praktik sosial ini turut mendesentralisasi peranan ini ke golongan-golongan kekuasaan di tingkat lokal/daerah



Penulis: Miftahulrahman Bahas, Divisi Kebudayaan

0 Komentar