Baca Juga
Membaca Infrastruktur Impunitas Drexler (Sebuah Esai-Review)
Penulis: Elizabeth F. Drexler
Penerbit: GDN Press
Tahun Terbit: 2025
* * *
Kekerasan langsung yang dilakukan oleh perangkat negara (aparatur kekerasan: TNI/Polri), di era pasca-Reformasi, kerap berhadapan dengan respons keras dari kalangan pegiat HAM—setidaknya dalam mendengungnya konstruksi naratif yang didorong lewat saluran-saluran sosial media dan pewartaan media digital. Baru-baru ini satu kejadian pelanggaran hak asasi manusia (kekerasan yang ditindaki oleh tentara) terjadi lagi. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kasus terbaru menunjukkan bagaimana kekerasan langsung yang dilakukan oleh personil berseragam terhadap rakyat. Tidak luput pula, proses perburuan aktivis dan kriminalisasi yang berselang-seling terjadi sejak akhir tahun lalu, sebagai respons kekuasaan terhadap ‘Perlawanan Agustus’ tahun lalu (pada 2025).
Setidaknya, terdapat ratusan orang yang ditahan dan diproses melalui pengadilan; dengan berbagai tuntutan dikemukakan oleh pihak kejaksaan, tetapi jika diperhatikan secara lebih jeli tampak bagaimana berbagai kriminalisasi aktivis (di berbagai kota tidak hanya di pulau Jawa) ini ditujukan untuk memposisikan ratusan korban itu sebagai, entah, provokator, atau, pengrusuh dalam kejadian menjelang 25 Agustus hingga awal September itu. Telah banyak persidangan dilakukan untuk mendakwa kawan-kawan asal-tangkap itu, dan banyak diantara mereka pada akhirnya divonis tidak bersalah (bebas). Walau demikian terbebas dari tuntutan-tuntutan jaksa penuntut, mereka tak urungnya harus menyanding pencemaan sosial yang mengikuti; tak heran juga, bahkan, sebab pengalaman itu menjadikan mereka ‘tercatat’ pernah dikasuskan oleh kepolisian—yang dalam pengertian khalayak umum memiliki nilai keresmian tentang ‘kelayakan atas hak-hak’, stigmatisasi penjahat harus disanding mereka secara terpaksa.
Dalam dua fenomena ini—kasus yang dialami Andrie Yunus (penyiraman air keras) bukanlah yang pertama kalinya, kita melihat bagaimana fungsi-fungsi represif berbeda dari struktur kekuasaan/politik (negara) bekerja dalam melakukan pengekangan terhadap ketidaksepakatan; ada kejelasan yang terang (namun, tak-kasat-mata) kepatuhan sedang dipaksakan.
Di saat yang sama bukti dan fakta lapangan yang terungkap dalam kasus Andrie Yunus sudah cukup jelas menunjukkan kebenaran dari tindak pidana yang dilakukan. Dan, juga, sementara telah menjadi pengetahuan publik (sejauh bagi mereka yang masih memperhatikan keberlangsungan kasus ini) bahwa pelaku merupakan personil tentara (lebih-lebih lagi bagian dari Badan Intelijen Strategis TNI, BAIS-TNI); tingkat keresahan publik pada institusi aparatus kekerasan negara itu tidak melonjak sedemikian—respons publik tampaknya cukup masih bisa menerima pernyataan tentang motif mereka melakukan tindak pidana itu sebagai “kekesalan pribadi”. Dengan kemudian pihak TNI mengadakan pengadilan militer untuk mendakwa empat yang ditetapkan mereka sendiri sebagai tersangka (sementara, di lain sisi investigasi independen mengungkap setidaknya ada enam belas orang terlibat dalam kejadian itu), label ‘oknum’ pun kemudian dilekatkan pada keempat terdakwa tersebut; sambil TNI menutup setiap celah bahwa ada motif lain dari peristiwa itu (juga motif lain yang mengakibatkan mengapa pihak militer keukeuh memegang hasil investigasi mereka sendiri belaka yang benar; meski tahu akan hasil yang ditemukan tim independen, juga seolah-olah tidak tahu akan adanya temuan itu sama sekali).
Dalam waktu lebih dekat ke belakang, seorang pejabat menyampaikan bahwa karena persoalan ini pidananya dilakukan oleh bagian dari militer, maka sudah sesuai prosedur (legal) untuk pengadilannya di ranah militer. Sejak kasus ini masuk ke meja hijau (loreng) penghilangan terhadap data-data yang tidak dianggap oleh pihak militer, dan pengungkapan hal-hal yang dianggap valid dan faktual dari pembuktian dan penyelidikan oleh TNI sendiri, memang membawa banyak pertanyaan; apa lagi kemudian untuk ditanggapi oleh korban dan kuasa hukumnya sebagai prosedur yang sudah semestinya—dan memang bertujuan mendatangkan keadilan.
Dengan bersikap menolak proses yang telah dijalankan sebagai tidak transparan dan sebagai satu upaya untuk sekadar memunculkan tersangka terhadap kasus pelanggaran HAM ini korban dan kuasa hukum menolak hadir dalam persidangan; dan kini hakim, lebih jauh lagi, menyatakan bahwa Andrie Yunus berpotensi dikenakan sanksi pidana jika tidak kian hadir.
Di Indonesia, Elizabeth F. Drexler mencatat, bahwa dalam kenyataannya terdapat “kesenjangan antara ideal keadilan dan realitas hukum serta penegakannya” (hal. 247). Drexler juga mengungkapkan bahwa telah banyak cendekia yang menteorikan kondisi ini di Indonesia, di mana sebenarnya “politik diproses secara hukum dan hukum digunakan demi tujuan politik” (hal. 248). Drexler mengemukakan itu dalam Bab 5 untuk bukunya Infrastruktur Impunitas: Kekerasan Orde Baru di Indonesia. Di sini, kita akan mengulas tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Infrastruktur Impunitas”, yang menjadi judul karyanya itu. Sesuatu yang kemudian memungkinkan apa yang terjadi seperti pembahasan diatas tadi.
Kedua kasus tadi—Andrie yunus dan para aktivis yang ditahan pasca Agustus—menjadi saksi akan satu “pola” yang hidup. Di mana, publik ‘tahu’ apa yang terjadi, tetapi pengetahuan itu tidak pernah menjadi cukup sebagai dasar pertanggungjawaban. Para pelaku ‘diketahui’, lalu disempitkan jadi ‘oknum. Para korban ‘diketahui’, lalu distigmakan sebagai ‘provokator’ atau ‘penjahat’. Ini, kurang lebih beri deskripsi sederhana untuk cara kerja infrastruktur impunitas yang oleh Drexler dirumuskan sebagai kondisi “Mengetahui Sekaligus Tidak Mengetahui”.
* * *
Mengetahui Sekaligus Tidak Mengetahui
— I
Tentu saja, ketika nantinya pengadilan militer yang mempersidangkan kasus pelanggaran HAM terhadap Andrie Yunus memutus keempat terdakwa bersalah ada pembenaran dari kekuasaan untuk berpegang bahwa “hukum berlaku secara universal”; dan, bahwa tidak ada yang akan mendapatkan impunitas. Begitu pula halnya, hukum kita juga terkadang mengadili perkara korupsi atau ‘kesewenangan’ penggunaan wewenang/otoritas pejabat publik dan memenjarakan mereka. Tentu saja, secara kasat mata memang tampaknya berlaku prosedur-prosedur hukum semestinya.
Walau begitu, tetap saja kita temukan pula kasus di mana seorang nenek tertangkap ‘mencuri’, tetapi dilakukannya karena alasan kebutuhan perut sendiri (agar tetap bertahan hidup), divonis dengan sanksi pidana kurungan penjara yang tidak mengenal ampun. Sementara itu, tersangka-tersangka korupsi masih ada saja yang bisa mendapatkan pengurangan masa kurungan karena “berkelakuan baik”...
Tetapi, infrastruktur impunitas yang ingin dibahas di sini bukan mengenai bagaimana individu-individu tertentu bisa lepas dari tuntutan keadilan. Drexler mengungkap bahwa dalam praktik penegakan hukum, infrastruktur ini tidak ‘dikendalikan’ orang-orang secara personal; ini terlebih karena juga transformasi yang telah terjadi pasca mangkraknya Orde Baru. Tentu saja, sebagai satu kajian tentang hukum transisi dan hak asasi manusia, pustaka karya Drexler itu memang banyak berbicara tentang ‘hukum’. Tetapi, ia tidak sedang hanya berbicara tentang bagaimana hukum secara prosedural bekerja; ataupun, hukum dalam penegakkan teknisnya (berdasarkan tafsir tekstual terhadap peraturan-perundangan. Hukum, dan penegakan hukum, dalam konteks pembahasannya berkenaan dengan bagaimana itu semua berperan dalam ‘memperpanjang’ nafas impunitas dan melanggengkan corak kekuasaan yang telah diperkokoh sepanjang Soeharto berkuasa (walau dengan jubah demokrasi liberal barunya pasca-Reformasi).
Berbicara tentang impunitas tentunya berarti, diseberangnya, berbicara pula tentang ‘kekerasan’. Apa yang sedang dimaksudkan sebagai kekerasan disini, lebih spesifiknya, sederhananya, adalah mengenai bagaimana orang-orang dibuat tidak pantas atas hak-haknya. Salah satu bentuk kekerasan, dalam hal ini yang dikerahkan lewat instrumentalisasi kuasa/wewenang negara adalah fenomena ‘kriminalisasi’ belakangan—yang dicatat Drexler (dalam observasinya terhadap aktivitas para aktivis) bermula dalam pola yang sekarang ini sejak 2015 (hal. 239). Apa yang dimaksudkan oleh kalangan aktivis termaksud itu bukan ‘kriminalisasi’ berdasarkan pemaknaan teknis-hukumnya, tetapi merupakan penggunaan wewenang penegak hukum dengan maksud bukan untuk keadilan—apa yang menjadi perhatian di sini adalah ‘orang-orang’ yang kemudian dikriminalisasi bukan pada tindakan-nya.
Motif ekstra-legal terselubung dalam penggunaan hukum pidana seperti ini. Terhadap para aktivis utamanya ini diterapkan. Tetapi juga, banyak kasus yang dimaksudkan berkaitan dengan penetapan tersangka secara paksa oleh pihak kepolisian. Sederhananya, Drexler menyatakan, “polisi merekayasa kasus terhadap aktivis, pelapor pelanggaran, pengorganisir buruh, dan lainnya yang dianggap menentang kepentingan negara atau korporasi.” (hal. 240). Perburuan dan penangkapan—lalu kriminalisasi—terhadap ratusan aktivis pasca ‘Perlawanan Agustus 2025’ merupakan contoh terbaru dari penampakan fenomena kriminalisasi ini. Walaupun kemudian orang-orang yang menjadi korban kriminalisasi dapat ‘terbebaskan’ dari jeratan kasus (entah kasusnya tidak dilanjutkan menuju persidangan; atau dalam persidangan bukti-bukti yang diajukan penuntut tidak cukup membuktikan bersalahnya terdakwa), persoalan besar lain—selain dipidana kurungan penjara—adalah pencemaan secara sosial yang diterima oleh para korban.
Permasalahan pencemaan ini merupakan salah satu aspek inti pembahasan buku. Ketika korban kekerasan (negara) konsekuensi struktural dari instrumentalisasi kekuatan yang (dicoba) ditantangnya, mereka turut serta menghadapi konsekuensi non-struktural pula; dengan, misal, orang-orang di lingkungannya turut membentuk stigmatisasi, juga mungkin disertai intimidasi (langsung pun tidak langsung), atau apa pun itu yang menghakiminya sebagai Liyan dari khalayak umum (dalam teks ditekankan pada hadirnya penghakiman “pengkhianat” atau “penjahat” —atau mungkin kedua-duanya secara bersamaan. Pencemaan sosial oleh karenanya mempertimbangkan hadirnya ‘dalil’ untuk salah dari mereka yang semestinya dipandang korban; praktik sosial begini mengakibatkan tumbuh-kembang (dan mapan-nya) “hidup penuh ketakutan” dalam interelasi hari-hari suatu komunitas, atau kelompok masyarakat.
Satu contoh paling brengsek adalah bagaimana nama dan sosok Marsinah diperlakukan setelah tubuh telah terkapar tak bernyawa, tak-berdaya. Setelah kematiannya, baru dua tahun kemudian satu putusan pengadilan keluar. Para terdakwa divonis bebas, tidak bersalah atas tuduhan yang dilontarkan ke mereka. Mei 3, 1995, putusan itu diteken hakim; tepat dua tahun setelah momen mogok buruh-buruh PT Catur Putra Surya dimulai (untuk dua har—pemogokan yang Marsinah secara personal terlibat aktif dalam keterjadiannya; dan lima hari sebelum peringatan kematiannya ketika mayatnya ditemukan di satu gubuk hutan di Desa Jekong, Nganjuk, dengan luka robek di bagian alat vitalnya dan tulang panggul yang hancur. Cemaan yang diterima Marsinah telah membekas jauh sebelum mogok Mei itu, jauh sebelum gemuruh caci-hina setelah terungkap luas (dan jadi perhatian banyak orang) ditemukannya raga-tak-berdenyutnya. Dengan menjadi seorang organisator kalangan buruh, dengan aktivitas pengorganisasian penuntutan perbaikan ekonomik pekerja di pabriknya (mencipta perlawanan dan pergesekan—yang tidak selalu konfrontasi langsung—dengan para mandor dan bos/kapitalis mereka), sudah barang jadi bahwa ia distigma dan didakwa—secara ekstra-legal—sebagai “pengkhianat” (dituduh, misal, sebagai Komunis atau PKI) serta “penjahat” (karena berbuat onar, dengan menantang ketentraman para majikan ia ditempatkan sama derajat dengan mayat-mayat tergeletak tanpa sebab terbukti di jalan-jalan, di gang-gang, sepanjang 1982-1986—peristiwa yang kini kita kenal dengan istilah penembakan misterius (Petrus); mayat-mayat yang ter-benar-kan nafasnya tak lagi mencium bau-menyengat dan lidah tak lagi menari mengakhiri penyingkapan makna lewat ‘bunyi-jadi-bahasa’. Ketika terungkap kematiannya, bekerja sudah sendi-sendi negara dalam soal mencipta cema dalam pergaulan orang-orang biasa; lantas walau makin bertambah kepala-kepala yang terbayang matinya seorang pemudi-pekerja di tengah-tengah antah-berantah—tak pernah sempat sampai rumah bernyawa, juga di saat itu pula terbayang ‘layaknya’ Marsinah untuk mati terbunuh seperti itu (dengan pula banyak-banyak orang tahu, dalam samar-samar, pelakunya sejak mula-mula terungkap kasusnya adalah tentara; entah berapa jumlahnya); orang-orang mungkin prihatin pada keluarganya, mungkin pula sesaat kasihan padanya; tapi orang-orang tak berani bilang itu sudah satu kejadian kesewenang-wenangan orang-orang dengan kuasa—lagi-lagi, padahal ‘tahu’ pelaku itu tentara…
Dalam nilai-nilai etis budaya Jawa, kerukunan adalah aspek terpenting terselenggaranya kehidupan masyarakat. Rukun mengungkap tindak-tanduk orang-orang (dalam interaksi hari-ke-hari), teristimewa adalah moda komunikatif (bahasa yang biasa digunakan dalam satu lingkup lingkungan komunitas) mereka; seperti halnya bagaimana kita kenal satu standar (atau, “tingkatan”) berbahasa Jawa: basa krama. Franz Magnis-Suseno mencatatkan:
“Orang Jawa bicara tentang éthok-éthok. Kemampuan untuk ber-ethok-ethok adalah suatu seni yang tinggi dan dinilai positif. [ … ] Éthok-éthok berarti bahwa di luar lingkungan keluarga inti orang tidak akan memperlihatkan perasaan-perasaannya yang sebenarnya. Itu terutama berlaku tentang perasaan-perasaan negatif. Walaupun seseorang diliputi kesedihan yang mendalam, ia diharapkan tersenyum. Apabila kita mendapat kunjungan orang yang kita benci, kita tetap harus kelihatan gembira, dan banyak orang Jawa menjadi juara dalam seni itu. Tetapi juga perasaan-perasaan positif yang kuat hendaknya ditutup kecuali dalam lingkungan yang sangat akrab.”
Dengan begitu, menjadi terang ketika Drexler menyampaikan: “Simpul hukum dan keluarga adalah unsur utama cara infrastruktur impunitas bekerja di dalam dan di luar rumah serta lintas generasi.” (hal. 89). Rezim Orde Baru Soeharto menjadikan kait-kelindan etos sosial yang berangkat dari kebudayaan (termasuk mitos) Jawa, sampai bahkan secara sosial propaganda kedudukan kuasa (negara) sebagai ‘si bapak’ dan kelompok-kelompok masyarakat sebagai “anak-anaknya”. Kepatuhan patrialkal dan (ilusi) kerukunan sebagai keadaan ‘asali’ menghidupkan bungkam yang panjang membentang dalam sejarah Indonesia. Serta, melalui pembiasaan dalam penegakan dan kebijakan negara, “penghapusan jejak”, aspek-aspek ini saling berkait untuk terbentuknya praktik kuasa (birokrasi-militerisasi-nya) yang “Mengetahui Sekaligus Tidak Mengetahui” atas kejadian-kejadian sosial dan dampaknya.“Karena pembungkaman dan penghapusan jejak, sulit merinci persis bagaimana kebijakan beredar melalui relasi intim dan keluarga.” (hal. 89)
— II
Saman, nama samaran Wisanggeni, tokoh dalam novel karya Ayu Utami (terbit pertama tahun 1998; tiga tahun setelah dakwaan ‘ketidakbersalahan’ tersangka pelecehan dan pembunuhan Marsinah). Penyamaran identitas aslinya (dalam maksud dialihkan/diganti dari yang secara ‘resmi’ tercatat) adalah disebabkan perburuan terhadapnya oleh pihak berwenang, oleh sebab aktivitasnya—yang didakwakan—secara ekstra-legal—bersifat subversif. Si Wisanggeni, panggilan Wis, sebenarnya berprofesi sebagai seorang agamawan, Romo—katakanlah; jadi: Romo Wis.
Romo Wis dalam perjalanan hidupnya mengalami sendiri perwujudan dari penindasan dan penghisapan keringat tani oleh pihak-pihak berwenang—birokrasi dan militer. Romo Wis lantas turut aktif mengaktivasikan ruang-ruang untuk mengungkap—atau: menantang—keberlakuan kesewenang-wenangan itu, lewat kerja-kerja lembaga swadayanya. Transformasi Romo Wis menjadi Saman mengungkap bagaimana, setelah jadi buron, malah tak henti bersiasat untuk menantang; menjadi Saman menunjukkan keberanian, tekad berkehendak yang tinggi, membakar-hangus ketakutan.
Saman dapat dikatakan sempat merasakan dampak-afektif dari proses yang turut juga—dalam kejadian dunia nyata—mereka, yang buron, lalu ditangkap (jadi tapol), didakwa—secara ekstra-legal—sebagai penjahat bengis dan pengkhianat pada ketentraman dan “kepentingan umum”, akibat ‘Perlawanan Agustus 2025’.
Satu sajak, karya seorang juga dalam kehidupan dunia nyata jadi buron, diburu, lalu lenyap ditelan angin (hingga kini), seorang yang kita kenal dekat (juga sama-sekali jauh dari pengenalan): Widji Thukul. Sajak itu berjudul: Sajak Bintang Merah. Perhatikan lah potongan bait-baitnya berikut:
[ … ]
lihatlah langit, lihatlah jalanan
merah menyala tekad kami
tak akan pernah surut, tak akan pernah padam
sampai keadilan benar-benar ditegakkan
kalian boleh memenjarakan tubuh kami
kalian boleh membungkam mulut kami
tapi semangat kami tak akan pernah mati
[ … ]
Tubuh yang (akhirnya) terpenjara, selalu terdahulu didahului mulut yang dibungkam—suara-suara yang tersensor, untuk menanggapi, untuk membela diri. Begitupun, dalam khususnya Widji, bungkam itu melanjut mengikuti setelah mulai dikejar-kejar; terkurung jeruji ketiadaan (tak ada jasad hingga kini yang bisa jadi bukti apa yang telah terjadi padanya).
— III
Banyak ‘aktivis’ dihilangkan jejaknya menjelang-menuju akhirnya turunnya Soeharto pada Mei 1998—menuju proses Reformasi dan keadaan “pasca-otoriter”, sebagian dari itu semua tubuh hadir balik dari lenyap-senyap. Tetapi, tidak semua tubuh kembali bernyawa, dan tidak semua nyawa tetap bertubuh—Lagi-lagi menarik soal Widji: jadi tinggal nyawa yang hanya nama. Momentum yang berangsur-angsur bergelinding pasca Mei ‘98 itu seperti sempat menyempitkan daya afektif propaganda kekuasaan—setidaknya untuk kalangan pergerakan (“pro-dem”; pada kemudian hari elemen aktivis dengan corak ini banyak pula bersanding “pegiat hak asasi manusia”); catatan Drexler mengungkapkan:
“Reformasi pasca-otoriter adalah sebuah momen ketika tampak seolah-olah para pengecam dan aktivis akan menang, dipersenjatai dengan data, fakta, kebenaran, dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran.” (hal. 143)
Tetapi, tetap saja pada akhirnya: “[p]engungkapan dibuat tetapi dilupakan (digembosi); dokumen menghilang, muncul kembali, dan mengilhami advokasi baru sekaligus memunculkan peralihan serta pengulangan propaganda negara masa lalu.” (hal. 143). Sementara, konstruk negara (“yang demokratis”, “yang bukan totaliter”) pasca-otoriter itu dimana ‘semestinya’, “…semua informasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk diketahui disajikan tanpa adanya bukti yang akan membuat pengetahuan itu dapat ditindaklanjuti secara hukum.” (hal. 185).
Bab 3 Infrastruktur Impunitas Drexler ini diberi judul “Melawan Lupa”. Ia memilih menggunakan salah satu slogan terpenting dalam upaya menantang kesewenang-wenangan kuasa (negara) masa pasca-otoriter. Satu slogan yang memang menyingkapkan dengan pendek kata dan tebal lapis resonansi makna-dan-ingatannya terhadap kesewenang-wenangan yang telah dinormalisasi—atau di-biasa-kan—berwenang melegitimasi praktik kebijakan korup dan penegakan ekstra-legal-nya. Ini pun juga berkaitan, menurut saya, untuk menebalkan kampanye isu dibalik slogan itu sendiri. Karena memang kalangan aktivis yang bergerak di masa pasca-otoriter memposisikan, salah satunya, pengungkapan dan pengusutan tuntas terhadap kasus pembunuhan Munir.
“Infrastruktur Impunitas telah memungkinkan fakta-fakta kasus [Munir] ini diketahui secara luas namun pada saat yang sama tidak benar-benar diketahui (atau ditindaklanjuti) sepenuhnya. Data dan dokumen sekaligus menjadi ancaman mematikan dan diabaikan. Asumsi hak asasi manusia yang berfokus sempit pada dokumen sebagai bentuk bukti stabil yang dapat memicu proses keadilan justru mengabaikan pentingnya tokoh-tokoh yang menghidupkan dokumen serta kekuatan impunitas yang bekerja di dalam dan melalui sistem hukum. Dokumen-dokumen itu sendiri sempat tetapi kemudian digembosi dan akhirnya menghilang atau disingkirkan di persidangan. Upaya yang terus berlangsung untuk menghapus dokumen, dan pertanyaan yang sebenarnya diakui menunjukkan bahwa data tersebut tetap berbahaya baik negara, khususnya data yang terkait dengan pembunuhan Munir.” (hal. 185)
Banyak dari generasi paling baru kalangan pergerakan (mereka yang turut aktif/terlibat pada kisaran pasca dekade kedua abad kini—atau masa pasca-otoriter ini) meresonansikan penolakan lupa pada Munir (serta berbagai diantaranya yang menghadapi konsekuensi fatal dalam menantang kuasa sewenang-wenang) melalui kreasi artistik—khususnya musik-musik lirikal. Satu nama, yang sebenarnya hanya sedikit dikenal (bagian pinggiran dalam kalangan pinggiran), penyair/musisi “arus jalan-tikus”. Nama itu, adalah Tanasaghara. Potongan lirik lagunya yang berjudul Nyanyian Gagak, berbunyi seperti ini:
[ … ]
Kami lah anak dari perut yang kau coba aborsi
Kami lah marah pada keadaan ini
Kami segala gundah yang tercipta dari nyawa orang-orang yg kau habisi
Yang mati di udara
Dibunuh karena berita
Ditodong detik-detik arloji kematian
Disayat-sayat kerakusan setan-setan tanah
[ … ]
Mengungkap—lewat baris “Yang mati di udara” itu—tentang pembunuhan Munir, tanpa secara langsung menamai korban secara langsung. Tetapi, tidak hanya itu, ia juga mengungkit pula dua korban lain. Lewat “Dibunuh karena berita” ia mengingatkan tentang jurnalis bernama Udin, yang karena ia mengungkap lewat pewartaannya dari investigasinya terhadap kasus korupsi Bupati Bantul, ia kehilangannya nyawanya. Dan juga, “Ditodong detik-detik arloji kematian/Disayat-sayat kerakusan setan-setan tanah”, ia tanpa menamai, memberi kisah singkat Marsinah, si buruh pabrik arloji dan kemudian dilecehkan (dan disiksa fisiknya) oleh tentara.
“Setan-setan tanah” ini sendiri memang mengacu pada tentara, akibat praktik TNI sepanjang sejarah sejak tahun-tahun ‘50an dalam menguasai—dan merampas—tanah untuk akumulasi akses dan potensi akumulasi kapital kemudian; lokasi tempat mayat Marsinah dicampakan sendiri, di tengah-tengah antah-berantah—lokasi pedesaan, memang sejak lama jadi ruang-ruang yang tercatatkan sebagai lingkup terutama praktik “gentayangannya setan-setan tanah” berseragam loreng itu…
Melawan lupa untuk tiga nama, tanpa dinamai; yang—secara ekstra-legal—hak-hak mereka ‘berhenti’ tetap pantas bagi mereka (termasuk hak asasi paling fundamental: hak untuk hidup itu sendiri). Tiga serangkai kasus yang menyatakan hadir-hidupnya impunitas kesewenang-wenangan kuasa (negara).
* * *
Hari Esok yang Lebih Baik?
Bagi Saya, bab tiga buku ini adalah pembahasan yang menyentuh substansinya paling baik. Terutama, pemilihan judul (Menolak Lupa). Tetapi, pembaca yang membaca bab berikutnya setelah kelar bab tiganya, akan mendapatkan maksud ketegangan yang menjadikan perkara infrastruktur di sini tidak hanya mengenai hal-hal teknikal—dalam bagaimana kekuasaan ditegakan dan diperagakan.
Penyampaian Galuh Wandita ini, dalam perbincangan-nya dengan Elizabeth Drexler, akan mengungkapkan apa yang saya maksudkan—Galuh Wandira adalah bagian dari koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KPKK):
“…Seluruh budaya impunitas ini, yang membiarkan semua orang bisa korup, setiap orang untuk dirinya sendiri, semua itu kita pelajari dari Orde Baru, dan itu masih membentuk masa depan kita serta akan terus begitu kecuali kita punya cara untuk merenungkan kesalahan langkah itu, atau [gagasan bahwa] jika kamu berbeda dariku maka aku bisa menindasmu agar menjadi sama.” (hal. 202)
—Ketika membaca sampai di situ, Saya sempat terhenti sejenak—lalu mencari-cari pulpen saya yang terselip di bawah binder catatan untuk mencungkil pernyataan itu dan memuntahkannya di atas lembar kertas catatan. Sebelum lalu, melanjutkan kembali membaca.
Pernyataan Wandita itu sederhana. Tidak banyak mendalih dengan pendekatan ini atau itu, dari cendekia tersohor ini atau itu. Ia mengungkapkan sesuatu yang mungkin jarang kita berani untuk mengakui secara terang-terangan.
Mungkin saja kita ada di antara lingkungan yang kemudian tidak menempatkan kita pada situasi dimana mungkin kita untuk bertindak korup. Mungkin saja, kita telah berhasil “menegakan” prinsip kita yang begitu putih mengkilap bercahaya hingga detik ini, karena memang kita tidak berkedudukan dalam kedudukan yang bisa menjadikan kita satu diantara orang-orang yang seringkali kita cemooh, ejek, dan tertawakan ketika postingan tentang terjeratnya mereka dalam kasus korupsi muncul di penampakan layar ponsel kita. Atau, mungkin saja kita, hingga kini—karena sedikit sadar kita dan mereka itu hanya ‘sedikit’ beda (berbeda kondisi lingkungan, terutama), telah bersikap untuk lebih content—atau sementara “puas” —tentang situasi kedudukan kita sementara. Sehingga, kita kian menghindari masuk pada lingkup-lingkup baru dalam pergaulan hidup—di mana mungkin jabatan yang lebih “menjanjikan” (misal, memberi lebih banyak pemasukan atau meningkatkan kemampuan finansial) menjadi tawaran untuk beralih (tetapi tidak kunjung kita pilih; karena semacam rasa ‘tidak-yakin-diri’). (Tetapi, bersikap seperti itu adalah suatu kelebihan—atau mungkin juga boleh dikatakan kebodohan, yang tidak semua orang memiliki lebihan-waktu untuk kesempatannya dipikir-pikir tidak diambil.)
Bagaimana penataan sosial yang telah me-mapan dalam kehidupan sekarang, adalah suatu konsekuen dari konsentrasi kekuasaan Orde Baru, demi memungkinkan model pembangunannya dapat menjadi rezim berlaku; stabilitas yang dibutuhkan akibat mendasarkan pada investasi asing sebagai tonggak dari jalan pembangunan. Walau begitu, ketika ‘menyalahkan’ kondisi yang mengada sekarang penuh-penuh pada penataan formasi kekuasaan politik, dalam hal ini spesifik lagi pada hal itu dalam periode historis masa lampau (Orde Baru), hanya berakhir sebagai suatu argumen kebenaran moral, normatif belaka.
Orang-orang cenderung mengetahui ada yang bermasalah; ketika berurusan dengan urusan administrasi, diharapkan tidak ada yang “dipersulit; ketika berurusan dengan polisi lalu lintas, diharapkan tidak akan makan banyak biaya; ketika berdagang kecil-kecilan (‘UMKM’), diharapkan tidak ada yang mengganggu. Orang-orang bisa merasakan ada yang korup; sesuatu yang sebenarnya tidak jauh berbeda sejak Orde Baru direformasi.
Tetapi, kita juga enggan menanggapinya sebagai sesuatu yang merupakan urusan kita. Bagaimana kekuasaan telah berlagak, sejak lama, telah membercak dalam ingatan kolektif kita terlalu dalam. Sampai-sampai, semuanya dirasa memang sudah seperti itu adanya—bukan sesuatu yang muncul, dikembangkan, dan bermanifestasi sedemikian rupa kini sebagai konsekuensi tertentu.
Tetapi, ini juga sebab diantara sesama warga, terdapat kecenderungan untuk saling mencurigai. Zen RS menyatakan, dalam Epilognya untuk karya Elizabeth Drexler, bahwa, “Orang menilai sesamanya dengan bahasa negara, mengulang stigma yang diwariskan dari televisi, dari buku pelajaran, dari rapat RT” (hal. 309). Ia juga berpandangan bahwa, cara berpikir kita secara sosial telah begitu dipengaruhi cara kerja kekuasaan sedemikian rupa, sehingga kita menjadi membenarkan “ketentraman” yang didatangkan kekuasaan; sebagaimana pun kedamaian yang dirasakan itu sebenarnya perasaan tidak nyaman kemampuan kekuasaan untuk menunjuk siapa yang dirasanya salah. Ketakutan telah merajalela. Zen melanjutkan, “Di meja makan, istilah “komunis”, “provokator”, atau “anarko” diucapkan dengan nada netral, seperti menyebut cuaca. Itulah bukti bahwa impunitas telah menjadi selera, sesuatu yang diterima karena menenangkan.”
Sehingga, sebenarnya kita menghadapi keadaan yang begitu pelik. Situasi yang tidak hanya mengenai model penataan politik (kekuasaan negara) yang sedemikian rupa menggerogoti kehidupan rakyatnya—kata Zen, “represi tidak bisa dibaca sebagai anomali politik, ia justru sesuatu yang imanen dalam sejarah kita” (hal. 308). Tetapi, di saat yang sama, bagaimana infrastruktur yang menopang dan melanggengkan impunitas (kekuasaan) telah mengakibatkan kehidupan sosial yang “tidak berdaya” di hadapannya (atau bahkan memeluknya—tapi dengan sadar juga tidak nyaman atasnya).
Tetapi, situasi yang pelik ini bukan berarti kita berdiri di hadapan tembok yang sama sekali tak bisa retak. Jika infrastruktur impunitas bertumpu pada daya afektifnya—pada bagaimana telah menanam, dari generasi-ke-generasi, satu rasa bahwa memang telah begitulah adanya; bahwa ketakutan adalah wajar, bahwa diam adalah bijak, bahwa “komunis” dan “provokator” adalah kata-kata yang netral—maka yang perlu dituju bukan hanya kepala, melainkan dada-nya. Bukan hanya argumen yang lebih baik yang dibutuhkan. Melainkan, afeksi sosial yang berbeda.
Pengungkapan kebenaran—dokumen, data, kesaksian, persidangan—itu memang penting. Tetapi, Drexler sendiri sudah memperingati kita, dokumen bisa digembosi, menghilang, bahkan disingkirkan di persidangan. Pengungkapan kebenaran tanpa pengorganisasian afektif hanya akan menghasilkan apa yang sudah berkali-kali kita saksikan. Hanya berujung mendapatkan momen-momen kemarahan publik yang meledak lalu padam, lalu dilupakan—atau lebih tepatnya, dibiarkan terlupa. (Ada satu slogan pendek, yang cukup puitis juga: “rayakan, lupakan”.) Infrastruktur impunitas tidak takut pada kebenaran yang diketahui; ia justru tumbuh subur di atas kebenaran yang diketahui tapi tidak dirasakan sebagai milik kita bersama, sebagai luka kita bersama. Zen sendiri berkata bahwa: “Di negeri ini, kekuasaan selalu lahir dari kemampuannya menunda luka. Ia tidak pernah menyembuhkan, hanya menata cara berdarah yang tampak rapi.” (hal. 308-9).
Dengan demikian, apa yang perlu dilawan adalah warisan afektif itu sendiri. Dan, ini adalah kerja pengorganisasian—bukan pengorganisasian dalam pengertian sempit mobilisasi massa untuk satu agenda tuntutan, melainkan pengorganisasian yang ditujukan pada generasi-generasi baru: bagaimana cara merasakan kondisi sosial yang ada, bagaimana cara mewarisi sejarah yang selama ini dihapus jejaknya, bagaimana cara tidak bungkam ketika bungkam sudah terasa lebih alamiah dari berterus-terang.
Aksi kamisan adalah contoh yang paling bersih untuk ini. Bukan karena berhasil memaksakan negara mengakui dan mengadili—sampai sekarang, kita semua tahu betul, itu belum. Melainkan karena ia bekerja di level yang berbeda. Ia adalah ritual pembentukan afeksi kolektif. Setiap Kamis, tubuh-tubuh hadir di depan Istana—tubuh yang sebagian besar bukan keluarga langsung korban, bukan aktivis dengan agenda politik yang terformulasikan—dan kehadiran itu sendiri adalah satu pernyataan (bahwa: “kami tidak lupa, dan kami menolak rasa bahwa lupa adalah wajar”). Ritual itu bukan hanya tentang menuntut, tetapi juga tentang melatih suatu cara merasakan yang berbeda—dari yang telah ditanamkan—dan dikembangkan—sejak Orde Baru. Melatih, dari kamis ke kamis, suatu ingatan yang tidak mau jinak.
Ina yang perlu diwariskan pada generasi-generasi baru—bukan hanya arsip, bukan hanya narasi korban yang heroik atau tragis, namun juga cara berdiri di depan kekuasaan tanpa merasa itu gila atau sia-sia. Pengorganisasian yang berhasil menanamkan afeksi semacam ini adalah pengorganisasian yang benar-benar mengancam infrastruktur itu—karena ia menyentuh justru jantung dari daya reproduksinya (keyakinan yang sudah terasa seperti begitu naluriah, bahwa memang begitulah adanya, bahwa memang tidak ada yang bisa dilakukan).
Widji Thukul tidak hanya menulis sajak. Ia mengorganisir. Marsinah tidak hanya mati terbunuh. Ia menunjukkan bahwa seorang buruh perempuan bisa berdiri dan berkata: tidak. Apa yang harus diwariskan dari mereka bukan hanya dokumen perjuangan—melainkan model cara merasakan bahwa perlawanan adalah mungkin, bahwa ketakutan bisa dibakar habis, bahwa tubuh yang hadir dan bersuara adalah sudah satu bentuk kontes terhadap infrastruktur yang ingin kita terus-terusan tidak berdaya di hadapannya.

0 Komentar