Kegagalan Tata Kelola Lahan di Kawasi : Tuntut Evaluasi Kinerja GM Stakeholder Relations and Land Management Harita Nickel

Baca Juga



Institut Marhaenisme 27, ‎Jakarta, 24 Juni 2026 – Beredarnya dokumentasi visual mengenai aksi represif dalam aktivitas akuisisi lahan oleh PT Harita Nickel di kawasan Sungai Akelamo kawasi telah memicu sorotan tajam terhadap standar operasional perusahaan. Insiden ini mengindikasikan adanya celah serius dalam manajemen risiko sosial dan kepatuhan hukum pada departemen terkait.

‎​Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Ekonomi Politik Institut Marhaenisme, M. Iqbal Tarafannur, S. Sos., M. Sos, menegaskan bahwa insiden ini merupakan refleksi buruknya implementasi Good Corporate Governance (GCG) di lingkup operasional perusahaan. Praktik akuisisi lahan yang mengabaikan hak-hak konstitusional warga tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga menciptakan reputational risk yang dapat mengganggu keberlanjutan investasi jangka panjang perusahaan.

‎​Berdasarkan laporan pemilik lahan, Ilham Hamis, perusahaan diduga melakukan aktivitas operasional (pengeboran) pada lima titik lahan sejak tahun 2022 dengan skema kompensasi sepihak, tanpa adanya proses transisi legal atau jual-beli yang sah. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kepastian hukum.

‎​Dalam pandangan Galang sapaan akrabnya, terdapat empat poin kegagalan fatal dalam praktik korporasi yang dilakukan:

‎Pertama, ​Pelanggaran Legalitas Agraria: Melibatkan pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas sah dalam proses akuisisi lahan adalah bentuk pelanggaran prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria.

‎Kedua, ​Mitigasi Risiko yang Buruk (PMH): Upaya akuisisi harga di bawah standar atau tanpa persetujuan pemilik sah adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang dapat memicu tuntutan perdata berkepanjangan.

‎Ketiga, ​Defisit Tata Kelola Perusahaan: Penggunaan lahan warga tanpa prosedur yang transparan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan tata kelola di internal departemen Stakeholder Relations.

‎Keempat, ​Absensi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC): Proses akuisisi yang dilakukan tanpa persetujuan bulat dari pemilik lahan yang sah merupakan pelanggaran terhadap standar etika bisnis internasional.

‎​"Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk kegagalan manajerial dalam mengelola aspek sosial investasi. Perusahaan tidak diperbolehkan menempuh jalan pintas yang manipulatif demi memuluskan target operasional dengan mengorbankan hak-hak hukum masyarakat," tegas Galang.

‎​Atas dasar tersebut, Galang mendesak GM Stakeholder Relations and Land Management Department Head Harita Nickel, Hasto Teguh Kuncoro, untuk segera melakukan restrukturisasi penyelesaian masalah lahan secara transparan dan akuntabel.

‎​Jika dalam jangka waktu 2x24 jam setelah rilis ini diterbitkan tidak terdapat langkah mitigasi yang konkret dan solutif, maka pihaknya akan mengkonsolidasikan gerakan massa jilid III di Kantor Pusat PT Harita Group (Bank Panin, Sudirman dan di SCBD).

‎Aksi tersebut akan menyuarakan tuntutan tegas kepada jajaran direksi untuk segera mengevaluasi dan mencopot jabatan GM Stakeholder Relations and Land Management Department Head Harita Nickel yang dinilai gagal menjalankan fungsi profesionalnya. Selain itu, aksi ini juga berniat untuk menuntut tanggapan Harita atas kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, ketiadaan serikat buruh dan pembangunan bandara seperti yang telah dituntut di aksi-aksi sebelumnya. 


0 Komentar