Baca Juga
Institut Marhaenisme 27, Jakarta, 24 Juni 2026 – Beredarnya dokumentasi visual mengenai aksi represif dalam aktivitas akuisisi
lahan oleh PT Harita Nickel di kawasan Sungai Akelamo kawasi telah memicu
sorotan tajam terhadap standar operasional perusahaan. Insiden ini mengindikasikan
adanya celah serius dalam manajemen risiko sosial dan kepatuhan hukum pada
departemen terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Ekonomi Politik Institut Marhaenisme, M. Iqbal Tarafannur, S. Sos., M. Sos, menegaskan
bahwa insiden ini merupakan refleksi buruknya implementasi Good Corporate
Governance (GCG) di lingkup operasional perusahaan. Praktik akuisisi lahan yang
mengabaikan hak-hak konstitusional warga tidak hanya berisiko secara hukum,
tetapi juga menciptakan reputational risk yang dapat mengganggu keberlanjutan
investasi jangka panjang perusahaan.
Berdasarkan laporan pemilik
lahan, Ilham Hamis, perusahaan diduga melakukan aktivitas operasional
(pengeboran) pada lima titik lahan sejak tahun 2022 dengan skema kompensasi
sepihak, tanpa adanya proses transisi legal atau jual-beli yang sah. Tindakan
ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kepastian hukum.
Dalam pandangan Galang sapaan
akrabnya, terdapat empat poin kegagalan fatal dalam praktik korporasi yang
dilakukan:
Pertama, Pelanggaran Legalitas
Agraria: Melibatkan pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas sah dalam proses
akuisisi lahan adalah bentuk pelanggaran prinsip kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam UU Pokok Agraria.
Kedua, Mitigasi Risiko yang
Buruk (PMH): Upaya akuisisi harga di bawah standar atau tanpa persetujuan
pemilik sah adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang dapat memicu tuntutan
perdata berkepanjangan.
Ketiga, Defisit Tata Kelola
Perusahaan: Penggunaan lahan warga tanpa prosedur yang transparan mencerminkan
lemahnya fungsi pengawasan dan tata kelola di internal departemen Stakeholder
Relations.
Keempat, Absensi Free, Prior,
and Informed Consent (FPIC): Proses akuisisi yang dilakukan tanpa persetujuan
bulat dari pemilik lahan yang sah merupakan pelanggaran terhadap standar etika
bisnis internasional.
"Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk kegagalan manajerial dalam mengelola aspek sosial investasi. Perusahaan tidak diperbolehkan menempuh jalan pintas yang manipulatif demi memuluskan target operasional dengan mengorbankan hak-hak hukum masyarakat," tegas Galang.
Atas dasar tersebut, Galang
mendesak GM Stakeholder Relations and Land Management Department Head Harita
Nickel, Hasto Teguh Kuncoro, untuk segera melakukan restrukturisasi
penyelesaian masalah lahan secara transparan dan akuntabel.
Jika dalam jangka waktu 2x24
jam setelah rilis ini diterbitkan tidak terdapat langkah mitigasi yang konkret
dan solutif, maka pihaknya akan mengkonsolidasikan gerakan massa jilid III di
Kantor Pusat PT Harita Group (Bank Panin, Sudirman dan di SCBD).
Aksi tersebut akan menyuarakan
tuntutan tegas kepada jajaran direksi untuk segera mengevaluasi dan mencopot
jabatan GM Stakeholder Relations and Land Management Department Head Harita
Nickel yang dinilai gagal menjalankan fungsi profesionalnya. Selain itu, aksi ini juga berniat untuk menuntut tanggapan Harita atas kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, ketiadaan serikat buruh dan pembangunan bandara seperti yang telah dituntut di aksi-aksi sebelumnya.
.jpeg)
0 Komentar