Baca Juga
Aksi yang dilakukan oleh Institut Marhaenisme 27 pada hari Senin, 8 Juni 2026, bertempat di kantor pusat PT. Harita Group di gedung Panin Bank, Jakarta Pusat yang dimulai 13.30 dan selesai pada 15.00. Aksi ini menuntut penghentian aktivitas pertambangan Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan perampasan lahan bagi masyarakat di pulau Obi.
Sebab ketika Harita mulai beroperasi pada tahun 2010 di Obi, lahan-lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan subsistensi, pertanian atau tapak ekologis, berubah menjadi ladang ekstraksi sumber daya alam, melalui konsesi seluas 11.498,23 ha di pulau Obi, serta penetapan Kawasan industri Obi, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden No. 109/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, Harita juga sedang melakukan pembangunan bandara untuk memuluskan aktivitas kapital yang mengorbankan lahan warga (pada tahap 1&2) seluas 214.42 Ha di desa Soligi dan Kawasi. Tetapi penolakan terus menguat dari komunitas lokal di akar rumput. Tidak jarang, warga yang menolak lahannya dijual ke perusahaan, akan didatangi oleh aparat yang bertugas melakukan intimidasi kepada warga. Pemaksaan untuk dipindahkannya warga ke Eco Village dan pembangunan bandara, merupakan salah satu bentuk dari upaya perluasan bisnis yang mengorbankan kehidupan masyarakat Obi.
Oleh sebab itu, Institut Marhaenisme 27, menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan Harita Group di Pulau Obi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
- Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat Obi untuk mempertahankan tanah dan kehidupannya.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai izin yang dimiliki Harita
- Mencabut IUP PT. Harita Group di Pulau Obi

0 Komentar