Rampas Hak Rakyat, Hancurkan Alam: Aksi Jilid II Institut Marhaenisme 27 Desak Hentikan Operasi PT. Harita Group di Pulau Obi

Baca Juga

Aksi Jilid II Institut Marhaenisme 27 di PT. Harita Group

Institut Marhaenisme 27, Jakarta - Aksi unjuk rasa jilid II Institut Marhaenisme 27 di depan kantor pusat PT Harita Group, Gedung Panin Bank, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6). Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 14.20 WIB ini merupakan bentuk protes keras terhadap aktivitas pertambangan Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang dinilai telah memicu kerusakan ekologis masif dan perampasan ruang hidup masyarakat lokal.

‎​Aksi ini merupakan respons atas temuan tesis ilmiah Muhammad Iqbal Tarafannur, S.Sos., M.Sos., yang mengungkapkan degradasi kehidupan masyarakat lokal sejak perusahaan tersebut beroperasi pada 2010.

‎Dalam kesempatan aksi tersebut, Muhammad Iqbal Tarafannur menegaskan bahwa gerakan ini adalah manifestasi kepedulian generasi muda terhadap nasib saudara sebangsa di Kepulauan Obi.

‎​"Aksi ini adalah bentuk ekspresi generasi muda Marhaen yang turut prihatin atas apa yang dialami oleh masyarakat Kepulauan Obi. Ujarnya

‎Sebagai sesama anak bangsa, sudah menjadi kewajiban hukum dan moral bagi kita semua untuk bersama-sama menyuarakan agar hak-hak dasar orang Obi benar-benar dinikmati oleh mereka sebagai pribumi, bukan sekadar menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri," ujar Iqbal.

‎Ketegangan di lapangan semakin memuncak seiring beredarnya video pertemuan antara masyarakat Desa Kawasi dengan pihak CSR perusahaan di Kantor CSR PT.  Harita Group. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara tegas melayangkan protes terkait sulitnya pemuda Desa Kawasi mendapatkan pekerjaan serta maraknya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh korporasi.

‎​Perilaku korporasi yang dinilai diskriminatif ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat lokal. "Ketidakadilan ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya," tambah perwakilan massa aksi.

‎​Melihat respons perusahaan yang masih abai terhadap tuntutan rakyat, M.  Iqbal Tarafannur melalui Institut Marhaenisme 27 secara resmi menjadwalkan akan menggelar Aksi Jilid III pada pekan depan dengan massa yang lebih besar dan desakan yang lebih keras. Ujar Bung Galang sapaan Akrabnya

‎Berdasarkan hasil penelitian ilmiah, konsesi seluas 11.498,23 hektare yang dipegang Harita Group telah mengubah lanskap Pulau Obi dari wilayah pertanian menjadi ladang ekstraksi skala besar.

‎Penetapan Kawasan Industri Obi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden No. 109/2020 serta status Obvitnas dinilai menjadi alat untuk memuluskan sirkulasi kapital dengan mengabaikan hak rakyat.

‎Iqbal menerangkan dalam kacamata UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), pemegang IUP wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan pengelolaan lingkungan (Pasal 96). Pengabaian hak tenaga kerja lokal dan kerusakan ekologis merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban tersebut.

‎Aksi Institut Marhaenisme 27 menegaskan 4 tuntutan kolektif :

  1. ‎Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan Harita Group di Pulau Obi yang terbukti merusak lingkungan;
  2. Meminta PT.  Harita Group Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan menghentikan praktik PHK sepihak serta diskriminasi tenaga kerja lokal;
  3. ​Mendorong transparansi dan akuntabilitas publik terkait perizinan dan realisasi CSR Harita Group;
  4. Mendesak Menteri ESDM ​Mencabut IUP PT Harita Group di Pulau Obi atas kegagalan memenuhi tanggung jawab lingkungan dan sosial.

‎​"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam. Ketika hutan hilang, sungai tercemar, dan tanah dirampas, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, melainkan masa depan generasi mendatang untuk hidup dengan layak," tutup M. Iqbal Tarafannur.

0 Komentar