Baca Juga
Institut Marhaenisme 27, Jakarta - Saat rapat kerja dengan DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (15/72026), Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui detail anggaran pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mencapai 11.465.000/unit dengan total penyerapan anggaran senila 1,8 triliun, ketika ditanyakan oleh anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Mufti Anam.
Terkait hal ini, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angela de Sousa Mota, sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab dalam pengadaan proyek KDKMP, menilai bahwa Mufti Anam telah berbicara tanpa data yang ia sebut sebagai prudent, dan justru memprovokasi masyarakat, tetapi ia justru tidak memberikan kejelasan terkait transparansi anggaran yang berkaitan dengan KDKMP. Jawaban tersebut, bagi IM 27, merupakan upaya ad hominem, dan menghindar dari inti masalah yang sedang berlangsung.
IM 27 menilai bahwa polemik ini bukan semata-mata mengenai harga kipas angin, melainkan mengenai tata kelola keuangan negara. Setiap rupiah yang digunakan dalam program pembangunan desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mengingat anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat yang semestinya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa secara efektif dan tepat sasaran.
Apabila benar terdapat perbedaan yang tidak wajar antara harga pasar dengan nilai pengadaan, maka kondisi tersebut harus segera diaudit oleh lembaga yang berwenang. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, pemerintah juga berkewajiban membuka seluruh dokumen perencanaan dan mekanisme pengadaan agar spekulasi di ruang publik dapat dihentikan.
Oleh karena itu kami mendesak:
- Pemerintah membuka secara lengkap rencana pengadaan sarana dan prasarana KDMP, termasuk spesifikasi barang, jumlah unit, harga satuan, sumber pendanaan, serta instansi pelaksana.
- Aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga audit melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses perencanaan dan pengadaan apabila terdapat indikasi korupsi.
- Komisi VI DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka kepada publik.
- Seluruh proses pengadaan barang dalam program KDMP dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan riil masyarakat desa menjadi dasar penyusunan belanja negara, bukan kepentingan proyek atau kelompok tertentu.
Selain itu, IM 27 menilai bahwa program KDKMP telah dijalankan dengan sangat ugal-ugalan oleh negara melalui mekanisme penganggaran yang tak efisien dan menciptakan peluang korupsi secara sistematis dan menciptakan tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara kementerian dan lembaga teknis yang terlibat.

0 Komentar