Press Release: Perampasan Hak Atas Tanah Melalui Pembangunan KDMP

Baca Juga

 

Suasana saat konflik antar desa di Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu (18/7/2026). Sumber: Kompas

Institut Marhaenisme 27, Jakarta- Konflik antara masyarakat Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipicu karena dugaan sengketa batas tanah dan klaim lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT AKP Antonio Cortareal, yang mengakui bahwa persoalan tersebut menjadi pemicu bentrokan terkait Masalah batas tanah dan klaim sepihak lokasi tanah (untuk) Kopdes Merah Putih, (Kompas/18/7/2026).

Setidaknya ada 3 warga tewas, 5 orang terluka, dan 20 rumah yang terbakar akibat kerusuhan dalam bentrokan tersebut. Sementara itu, Kementrian Koperasi (Kemenkop) menampik, bahwa konflik tersebut  berkaitan dengan pembangunan KDMP. "Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi, Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025, pembangunan fisik gerai atau gudang KDMP idealnya membutuhkan lahan minimal 1.000 meter persegi yang strategis. Hal ini kemudian menjadi masalah pada desa yang tidak memiliki ketersediaan lahan yang diakui sebagai tanah kas desa (TKD). Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Divisi Riset IM 27, dari total 75.266 desa di Indonesia , sebanyak 10.830 (atau sekitar 14,5% desa) tidak memiliki tanah kas desa, yang mengakibatkan potensi konflik agraria menjadi meningkat.

Sementara upaya lain dalam mengatasi ketersidaan lahan seperti, hibah lahan dari warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyepakati pengadaan lahan secara formal kepada desa; pemanfaatan gedung serbaguna, eks-bangunan sekolah, kios desa kosong, atau area sekitar kantor kepala desa; sewa lahan, sistem bagi hasil, atau kemitraan usaha dengan warga setempat, kelompok tani, maupun pihak swasta, tidak semua dijalankan dengan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang dan prinsip demokrasi. Konflik yang terjadi terkait dengan pembangunan gerai KDMP tersebut, bukan kali pertama terjadi.  Sebelumnya, perpustakaan milik SDN 2 Blitar dan bangunan SDN Wolomoni di Kabupaten Ende, juga dibongkar demi membangun proyek KDMP.

Selain itu, IM 27 juga menerima laporan bahwa masyarakat di sejumlah desa menghadapi tekanan untuk menyerahkan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Sebagian lahan tersebut merupakan tanah garapan, tanah adat, maupun aset desa yang status pengelolaannya masih dipersengketakan. Alih-alih menjadi ruang pemberdayaan, pembangunan KDMP justru berpotensi memperdalam konflik agraria di perdesaan.

Menurut pembacaan yang dilakukan oleh IM 27, pembangunan ekonomi pedesaan seharusnya bertumpu pada prinsip koperasi yang demokratis, yaitu partisipasi sukarela, pengambilan keputusan yang terbuka, dan penghormatan terhadap kepemilikan bersama.

Oleh sebab itu, Kami mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan KDMP untuk:

  1. Menghentikan seluruh proses pembangunan KDMP pada lokasi yang masih memiliki sengketa atau penolakan masyarakat.
  2. Melakukan verifikasi independen terhadap status dan kepemilikan lahan sebelum pembangunan dimulai.
  3. Menjamin seluruh proses perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan warga, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok rentan.
  4. Menghindari penggunaan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan persoalan agraria yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. 
  5. Membuka seluruh informasi mengenai sumber pendanaan, kebutuhan lahan, mekanisme pengadaan tanah, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari proyek KDMP.

IM 27 juga menegaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh dibangun di atas penggusuran, intimidasi, maupun penghilangan hak masyarakat atas tanah. Sebab kesejahteraan tidak akan lahir dari konflik agraria yang diciptakan oleh kebijakan pembangunan. Sebaliknya, pembangunan yang mengabaikan keadilan agraria hanya akan memperbesar ketimpangan, memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara, dan mencederai cita-cita koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

0 Komentar