Baca Juga
[SIARAN PERS]
Institut Marhaenisme 27, Jakarta — Institut Marhaenisme 27 secara resmi merilis Policy Brief komprehensif yang menguliti konstruksi hukum, tata kelola fiskal, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam mega proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Berdasarkan analisis yuridis dan audit kebijakan, program bernilai fantastis lebih dari Rp212 Triliun ini dinilai cacat kewenangan (bevoegdheidsgebrek), mengancam otonomi desa, serta berpotensi kuat memicu praktik Corruption by Design dan proyek mangkrak massal di tengah krisis fiskal dan upaya efisiensi APBN.
1. CACAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN FREIES ERMESSEN BERLEBIHAN
Institut Marhaenisme 27 menemukan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025 yang dijadikan landasan utama pencanangan 80.000 KDMP merupakan perbuatan administrasi unilateral (bersegi satu) yang tidak memiliki daya ikat umum (regeling). Mengacu pada Pasal 7 UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022, Inpres berada di luar hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Penggunaan diskresi (Freies Ermessen) oleh Presiden yang mewajibkan kementerian, daerah, hingga desa merealokasi anggaran publik berskala raksasa tanpa landasan Undang-Undang atau delegasi sah adalah bentuk penyelewengan kewenangan. Kebijakan ini juga tidak memuat konsideran 'Mengingat' dan 'Menimbang' secara eksplisit yang menyambungkannya dengan RPJMN (Perpres No. 12/2025) maupun RPJP (UU No. 59/2024), sehingga program KDMP berdiri di atas asas legalitas yang sangat rapuh.
2. KEMHAN DAN MILITERISASI ANGGARAN: WAJIB TUNDUK PADA PERADILAN UMUM
Keterlibatan Kementerian Pertahanan dan personel militer dalam program ekonomi sipil/koperasi desa merupakan kekeliruan fatal secara konseptual dan struktural. Pengalokasian anggaran sebesar Rp1 Triliun untuk "Pelatihan Calon Manajer Kopdes" berskema militeristik di bawah Kemhan adalah bentuk fiscal misallocation yang sangat masif.
PENEGASAN HUKUM INSTITUT MARHAENISME 27:
"Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin, serta seluruh perwira/purnawirawan TNI yang mengelola proyek dan anggaran sipil berbaju KDMP WAJIB BISA DIPERIKSA DAN DIADILI DI PERADILAN UMUM. Tidak boleh ada imunitas hukum atau peradilan militer untuk tindakan pengurusan dan penyalahgunaan uang publik/pajak rakyat. Pengurus koperasi butuh keahlian akuntansi dan kewirausahaan, bukan latihan dasar militer!"
3. BANCAKAN ANGGARAN RP212 T & ANCAMAN PROYEK MANGKRAK MASSAL.
Pemangkasan Dan Desa 2026 sebesar 58% (dari Rp60,57 Triliun menjadi Rp25 Triliun via PMK No. 7/2026) demi membiayai KDMP telah merusak tatanan pembangunan bottom-up dan otonomi desa sebagaimana diamanatkan UU No. 6/2014. Pendekatan top-down ini berpotensi memicu principal-agent problem dan regulatory capture, di mana anggaran negara dijadikan alat pemuas rente (rent seeking) oleh elit tertentu.
Rincian Belanja Raksasa KDMP yang Tidak Masuk Akal (Sumber: Spending List Tempo / Policy Brief IM27):
- Konstruksi Fisik: 80.000 unit Kopdes @ Rp1,6 miliar/unit = Rp128 Triliun
- Truk 6 Roda: 79.639 unit @ Rp457 juta/unit = Rp36,4 Triliun
- Truk Pick-up 4x4: 80.000 unit @ Rp255 juta/unit = Rp20,4 Triliun
- Motor Roda Tiga: 80.062 unit @ Rp64,2 juta/unit = Rp5,14 Triliun
- Inventaris, Genset, IT, AC & Kasir: 80.000 paket = Rp22,897 Triliun
TOTAL RENCANA BELANJA & KONSTRUKSI: ~Rp212,84 Triliun
4. DESAKAN PEMERIKSAAN ELIT BUMN & MENTERI TERKAIT OLEH KPK / KEJAGUNG.
Melihat potensi kebocoran uang rakyat dalam jumlah spektakuler ini, Institut Marhaenisme 27 mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa secara menyeluruh:
- PT Agrinas Pangan Nusantara: Periksa Direktur Utama Joao Mota beserta seluruh jajaran Dewan Komisaris yang sarat dengan purnawirawan TNI atas indikasi monopoli dan penunjukan pengadaan rantai pasok KDMP.
- Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas): Periksa atas kebijakan diskriminatif dan intervensi yang mengancam mata pencaharian kios/toko kelontong warga desa demi monopoli KDMP.
- Menteri Koperasi Ferry Julianto: Periksa atas penerbitan Surat Edaran No. 1/2025 yang melampaui kewenangan (ultra vires) dengan mengintervensi pemerintah daerah otonom.
- Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin: Periksa atas penggunaan APBN senilai Rp1 Triliun untuk pelatihan calon manajer koperasi yang tidak berbasis keahlian ekonomi.
- Hentikan Pelaksanaan Berbasis Inpres: Hentikan seluruh ekspansi KDMP sampai ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang memperoleh delegasi sah demi memenuhi prinsip rule of law.
- Batalkan Pemangkasan Dana Desa: Kembalikan alokasi Dana Desa sebesar Rp34,57 Triliun agar pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi desa berbasis musyawarah warga dapat berjalan normal.
- Audit Investigatif Total: BPK RI dan BPKP harus segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran alokasi Rp1 Triliun pelatihan dan skema pengadaan Rp212 Triliun KDMP.
- Gugat Kebijakan Monopoli: Cabut aturan larangan toko kelontong/kios rakyat lokal agar tidak mematikan ekonomi rakyat di perdesaan.
INSTITUT MARHAENISME 27
TIM KAJIAN HUKUM & ADVOKASI
Deodatus Sunda Se (Bung Dendy) — Direktur Eksekutif
Charles Rustam — Divisi Hukum dan Advokasi
0 Komentar