Negara dalam Genggaman Militer: Indonesia yang Terus Ditunda

Baca Juga

 


Indonesia kembali berada di titik persimpangan dalam perjalanan demokrasinya. bukan karena ancaman kudeta, bukan pula karena deklarasi ideologis militerisme melainkan melalui sesuatu yang jauh lebih senyap dan tampak wajar. Meningkatnya peran militer baik aktif maupun purnawirawan dalam birokrasi dan kebijakan strategis bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari tarik-menarik kuasa dalam sejarah Indonesia modern.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, relasi negara dan militer memasuki fase baru. Negara tidak diambil alih oleh militer tetapi perlahan menyesuaikan diri dengan logika militer. Inilah yang jarang dibicarakan secara jujur bahwa Indonesia tidak sedang mundur ke masa lalu tetapi juga tidak sepenuhnya bergerak maju sebagai negara sipil demokratis.

Ketika Negara Sipil Merasa Tidak Cukup

Argumen yang kerap muncul untuk membenarkan keterlibatan militer dalam urusan sipil terdengar rasional, seperti birokrasi sipil dianggap lamban, politik sipil korup, dan negara membutuhkan ketegasan serta disiplin. Dalam narasi ini, militer dipersepsikan sebagai solusi manajerial sekaligus simbol ketertiban. Namun, di sinilah persoalan mendasarnya.

Ketika negara memilih militer untuk mengisi kekosongan tata kelola sipil, itu bukan sekedar persoalan jabatan melainkan pilihan politik tentang bagaimana negara dijalankan. Negara seolah menyimpulkan bahwa problem demokrasi dapat diselesaikan dengan pendekatan komando. Padahal dalam negara demokratis, kelemahan sipil seharusnya diperbaiki bukan diganti.

Dalam periode awal pemerintahan Prabowo, publik menyaksikan semakin banyak figur berlatar belakang militer masuk ke posisi strategis birokrasi, lembaga negara, dan pelaksanaan kebijakan publik non pertahanan. Kehadiran militer dalam pemerintahan bukan sekedar simbolik. Ia mempengaruhi cara kerja birokrasi, bukan hanya sebagai penjaga keamanan tetapi sebagai pengelola program pangan, pengawal proyek strategis nasional, aktor penting dalam tata kelola wilayah, dan rujukan utama dalam penyelesaian persoalan sosial. Ini bukan peristiwa terpisah, melainkan pola kebijakan. Negara tampak semakin nyaman menyerahkan urusan sipil kepada aktor bersenjata atas nama efektivitas dan loyalitas.

Militer Masuk ke Birokrasi.

Dalam teori kebijakan publik, masuknya militer ke birokrasi bukan anomali hukum melainkan konsekuensi desain kebijakan. Model implementasi kebijakan George C. Edward III menekankan empat faktor keberhasilan, yaitu struktur birokrasi, sumber daya, komunikasi, dan disposisi pelaksanaan. Militer unggul dalam struktur, sumber daya, dan disiplin komunikasi. Namun kebijakan publik tidak hanya menuntut efektifitas administratif melainkan akuntabilitas demokratis. Di sinilah problem muncul.

Ketika negara memilih militer sebagai pelaksana kebijakan sipil, terjadi pergeseran logika. Dari partisipasi ke kepatuhan, dari deliberasi ke komando, dari warga sebagai objek. Michael Lipsky mengingat bahwa kebijakan publik dijalankan di tingkat paling dekat dengan warga. Jika logika keamanan mendominasi maka ruang kritik, koreksi, dan partisipasi publik menyempit secara sistemik.

Kecenderungan ini menentukan momentumnya dalam pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sejumlah pasal terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, pembatasan ekspresi, serta kriminalisasi kritik menunjukkan bagaimana negara semakin nyaman mengelola ketertiban melalui pendekatan koersif. Terlepas dari niat normatif yang diklaim, substansi pasal-pasal tersebut memperkuat satu arah kebijakan, menggeser relasi negara dan warga dari dialog ke kontrol.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo, kebijakan hukum semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan seiring dengan meningkatnya peran militer dalam birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan sipil. Kombinasi antara perluasan peran aparat bersenjata dan pengetatan ruang kritik melalui instrumen hukum menciptakan situasi yang oleh Lipsky disebut berbahaya bagi demokrasi. Warga tidak lagi diposisikan sebagai subjek kebijakan melainkan sebagai objek yang harus diatur dan diawasi. Di titik inilah logika keamanan dan logika hukum bertemu, bukan untuk memperkuat demokrasi melainkan untuk mendisplinkan ruang sipil.

Indonesia yang Terus Ditunda

Di titik ini, pemikiran Max Lane, akademisi asal Australia menjadi relevan sebagai pembaca kondisi Indonesia hari ini. Dalam Indonesia, The Unfinished Nation, Lane menyebut Indonesia sebagai bangsa yang belum selesai, bukan karena kurang stabil melainkan karena belum menuntaskan relasi kuasa pasca otoritarianisme. Reformasi 1998 berhasil meruntuhkan rezim tetapi tidak sepenuhnya membangun negara sipil yang percaya pada mekanisme demokrasi. Ketika hari ini negara kembali mengandalkan militer untuk mengelola urusan sipil, itu menandakan satu hal bahwa negara masih ragu pada kapasitas sipilnya sendiri. Indonesia tidak runtuh. Ia hanya terus menunda kedewasaannya.

Belajar dari negara yang pernah “nyaman”, Thailand dan Mesir memberi pelajaran penting. Di kedua negara itu, militer awalnya dipanggil sebagai penjamin stabilitas. Hasilnya bukan demokrasi yang matang melainkan stagnasi politik berkepanjangan. Negara menjadi stabil secara keamanan tetapi rapuh secara demokratis. Indonesia belum sampai ke titik itu. Namun kecenderungan serupa, ketika negara merasa aman bersandar pada militer, ia akan berhenti memperkuat institusi sipilnya.

Tulisan ini bukan serangan terhadap militer. Justru sebaliknya, militer yang terus ditarik ke urusan sipil berisiko kehilangan profesionalismenya sendiri. Samuel Huntington menegaskan bahwa militer yang kuat hanya bisa tumbuh di bawah supremasi sipil yang jelas. Tantangan terbesar bukan ketika militer berkuasa, melainkan ketika negara bergantung pada militer untuk menjalankan fungsi sipilnya.

Demokrasi Bukan Warisan Tapi Perjuangan       

Demokrasi bukanlah sesuatu yang diwariskan, tapi diperjuangkan, dan perjuangan itu belum selesai. Bung Karno membayangkan Indonesia sebagai negara berdaulat yang percaya pada rakyatnya, bukan pada senjata. Demokrasi baginya bukan kelemahan, melainkan keberanian kolektif untuk mengatur diri sendiri. Ironisnya hari ini, atas nama ketertiban dan pembangunan negara justru semakin menjauh dari keberanian itu.

Negara yang matang tidak anti militer, tetapi juga tidak bersandar padanya untuk mengurus kehidupan sipil. Jika Indonesia terus menormalisasi militer sebagai solusi birokrasi, maka yang terjadi bukan kemajuan melainkan penundaan sejarah. Indonesia tidak kekurangan kekuatan. Ia hanya belum selesai mempercayai dirinya sendiri. Supremasi sipil bukan pilihan ideologis melainkan kebutuhan konstitusional.

Catatan Referensi

Max Lane; Benedict Anderson; Samuel P. Huntington; George C. Edwards III; Michael Lipsky

Penulis: Dr. Endah Sricahyani Sucipto M. Si
Pemerhati Kebijakan Publik

            




0 Komentar