Diskresi Meluas Dalam Ketahanan dan Keamanan Siber: Pelindungan Rakyat Sipil Dibawah Otoritarianisme Digital

Baca Juga

RILIS PERS

Institut Marhaenisme 27, Jakarta, 18 September 2026 - Institut Marhaenisme 27 menilai keamanan dan ketahanan siber merupakan urgensi penting di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital. Namun, urgensi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun kewenangan negara yang terlalu luas, minim batasan, dan lemah dalam mekanisme pengawasan, kekuasaan negara juga wajib dibatasi ketika berhadapan dengan hak-hak rakyat di ruang digital.

Transformasi ruang digital hari ini bukan hanya tempat pertukaran informasi, tetapi telah menjadi bagian yang melekat pada  kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan demokrasi. Karena itu, keamanan dan ketahanan siber pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan keamanan negara, dam dipersempit menjadi urusan pertahanan infrastruktur negara, melainkan juga keamanan atas hak–hak rakyat sipil yang hidup di dalam ekosistem digital tersebut 

Institut Marhaenisme 27 menyampaikan beberapa catatan penting:

Ketahanan siber tidak boleh direduksi menjadi pertahanan siber dan menarik ruang siber sipil dalam paradigma militerisme

Ketahanan siber memiliki dimensi kemampuan sistem untuk menghadapi gangguan, beradaptasi, pulih, dan kembali beroperasi. Jika konsep tersebut dipersempit menjadi paradigma pertahanan, orientasi kebijakan berisiko bergeser dari system resilience menjadi perluasan aktor dan kewenangan untuk mengendalikan ruang digital.

Pemberian kewenangan kepada sektor pertahanan atas ruang digital masyarakat harus memiliki batas yang tegas. Keamanan siber tidak boleh menjadi pintu masuk bagi perluasan peran militer ke ranah sipil. 

Keamanan siber tidak boleh menjadi legitimasi bagi pengawasan tanpa batas.

Perluasan diskresi negara harus memiliki parameter risiko, tujuan, objek, prosedur, dan batas waktu yang jelas. Tanpa pembatasan tersebut, kewenangan keamanan dapat membuka ruang bagi mass surveillance dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kewenangan terlalu besar, harus diimbangi pembagian peran dan check and balance yang kuat.

Posisi BSSN yang dominan serta kewenangan Presiden dalam menetapkan dimulai dan berakhirnya kondisi krisis siber perlu disertai mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi, akuntabilitas, dan audit independen. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

Peran BSSN yang terlalu dominan harus mendapat perhatian khusus terhadap potensi BSSN menjadi lembaga superbody baru, pada beberapa sektor informasi harus ada pembagian peran untuk mencegah terjadinya kekuasaan kewenangan yang berlebih, BSSN seharusnya hanya menjadi lembaga yang menjaga sistem dan persandian nasional dari ancaman luar, bukan melakukan kewenangan pengawasan sipil dalam sektor Kamtibmas yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum sipil.

Pengecualian terhadap audit harus diperketat, Jangan ada ruang gelap impunitas

Infrastruktur yang berkaitan dengan intelijen, penegakan hukum, serta pertahanan dan keamanan negara tidak boleh ditempatkan dalam ruang pengecualian yang berpotensi menciptakan blind spot pengawasan, kerahasiaan negara tidak boleh berubah menjadi ruang yang sepenuhnya tertutup dari pengawasan hukum dan akuntabilitas.

Hak sipil harus dijadikan fondasi dasaar pembentukan, bukan konsekuensi yang dapat disampingkan.

Kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hak memperoleh informasi, hak atas privasi, serta kebebasan menggunakan ruang digital harus dijamin dari kewenangan pemerintah yang berlebih dan intervensi militerisme.

Ketujuh Parameter keamanan rakyat harus ditempatkan sebagai kerangka utama keamanan siber.

Dalam perspektif Marhaenisme, negara tidak boleh hanya membangun sistem yang kuat menghadapi serangan, tetapi juga harus memastikan rakyat terlindungi dari kebocoran data, kejahatan digital, serangan siber, sekaligus dari penyalahgunaan kewenangan negara.

Keamanan siber tidak boleh berubah menjadi keamanan kekuasaan. Negara harus melindungi rakyat dari ancaman digital, tetapi pada saat yang sama rakyat juga harus dilindungi dari diskresi negara yang tidak terbatas.

Dalam memastikan jaminan tersebut, pembentukan RUU keamanan dan ketahanan siber harus mendasarkan pada tujuh nilai-nilai rakyat:

  1. Supremasi sipil
  2. Hak Asasi Manusia 
  3. Pelindungan data pribadi dari ancaman pengawasan masal
  4. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berdasarkan pada prinsip sipil
  5. Pengawasan dan partisipasi terbuka untuk publik
  6. Batasan tegas antara ruang siber negara dan ruang siber rakyat
  7. Hentikan Militerisme dalam ranah sipil, termasuk kewenangan OMSP ruang siber rakyat

Institut Marhaenisme 27 menegaskan bahwa keamanan dan ketahanan siber harus memperkuat keamanan dan ketahanan masyarakat, bukan memperluas diskresi negara untuk melakukan pengawasan dan intervensi terhadap rakyat. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memastikan adanya batas kewenangan yang jelas, parameter berbasis risiko, pengawasan independen, transparansi, akuntabilitas, serta jaminan hak asasi manusia.

Ruang digital harus aman bagi negara sekaligus aman bagi rakyat. Jangan sampai atas nama keamanan, negara justru menciptakan ruang baru bagi kontrol dan pengawasan terhadap masyarakat. Karena itu, Institut Marhaenisme 27 mendorong pembentukan  RUU KKS harus dibangun dalam satu kerangka hukum yang menjamin keamanan, demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. Memastikan setiap kewenangan pengawasan dan intervensi memiliki batas yang tegas, parameter berbasis risiko, mekanisme check and balance, audit independen, transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, serta terbebas dari intervensi paradigma militerisme.

*BANGKIT!!!*

*LAWAN!!!*

*MENANG!!!*

0 Komentar