Baca Juga
LATAR BELAKANG
Republik Indonesia tidak
didirikan oleh segelintir elit politik, apalagi oleh kekuatan modal asing.
Fondasi utama berdirinya Republik ini adalah "Bangsa"—kaum Marhaen,
rakyat pekerja yang tanah, air, dan ruang hidupnya dirampas oleh imperialisme
dan kolonialisme. Namun hari ini, dalam perjalanan bernegaranya, Indonesia sedang
mengidap amnesia sejarah (ahistoris) yang amat akut.
Kedaulatan sejati yang bertumpu pada trinitas kedaulatan bangsa—Rakyat, Tanah, dan Air—perlahan dilucuti. Celakanya, nasib keadilan agraria kini digantungkan pada elit parlemen di Senayan yang tabiatnya semakin menyerupai Volksraad era kolonial, serta sebagian jaringan NGO yang ironisnya bergantung pada dikte sistem makro global. Perjuangan agraria adalah perjuangan hidup-mati seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar komoditas politik segelintir elit busuk atau agenda titipan lembaga finansial internasional.
Anatomi
Ahistoris: Volksraad Kolonial vs Elit Senayan Hari Ini
Menyamakan
tabiat politik Senayan dalam perumusan kebijakan agraria dengan Volksraad era
Hindia Belanda bukanlah bentuk hiperbola politik, melainkan sebuah diagnosis
historis yang akurat. Terlihat benang merah neokolonialisme yang belum terputus
dalam tata kelola politik hukum agraria kita:
- Fasad dan Sifat Lembaga: Volksraad adalah parlemen semu bentukan Gubernur Jenderal yang batas bicaranya diatur ketat oleh penguasa kolonial. Senayan hari ini memang berwajah parlemen elektoral hasil "demokrasi", tetapi dalam substansi dan kinerjanya bergerak secara oligarkis.
- Fungsi Utama Politik: Jika Volksraad berfungsi memberi legitimasi hukum bagi Agrarische Wet 1870 dan perampasan tanah warga, Senayan hari ini memproduksi legitimasi hukum bagi ekspansi investasi asing, perpanjangan HGU skala besar, dan kemudahan Penanaman Modal Asing (PMA).
- Penundukan Ekonomi: Volksraad mengabdi pada Kapitalisme Industri Barat dan pasar komoditas global. Sementara itu, elit Senayan hari ini tunduk pada IMF, WTO Plus, Agreement on Reciprocal Trade (ART), dan Konsensus Moneter Global.
- Cara Pandang Terhadap Rakyat: Volksraad memandang rakyat sekadar objek penataan kolonial dan penyedia tenaga kerja murah (koelie). Elit Senayan hari ini memandang rakyat sebagai objek komodifikasi politik, sekadar pemilih berkala, dan sasaran kompradorisasi.
- Kerangka Hukum Agraria: Volksraad bersandar pada doktrin Domeinverklaring—bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara. Hari ini, Senayan membiarkan alokasi kawasan hutan dan lahan negara (melalui pintu KLHK) dijadikan instrumen konsesi bagi oligarki dan perampasan ruang hidup rakyat secara terstruktur.
Marhaenisme
dan Reforma Agraria Sejati
Dalam
kacamata Marhaenisme (Sosio-Nasionalisme yang berwatak kerakyatan), kemerdekaan nasional
tidak ada artinya tanpa kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi rakyatnya. Petani,
buruh, dan rakyat miskin tidak boleh terus-menerus dijadikan kuli di tanah
airnya sendiri. Oleh karena itu, Landreform (Reforma Agraria) bukanlah hadiah,
belas kasihan, atau "pemberian" dari elit parlemen, komprador, tuan
tanah, maupun oligarki internasional. Reforma Agraria adalah hak mutlak rakyat
untuk merdeka dari kemiskinan struktural.
Melihat kenyataan hari ini, pembahasan RUU Reforma Agraria yang terburu-buru dan tertutup sangat mencurigakan. RUU tersebut terkesan dibajak untuk melayani kepentingan segelintir elit di Senayan. RUU Reforma Agraria yang sejati harus ditujukan untuk menyelesaikan problem dasar kemiskinan rakyat Indonesia melalui redistribusi tanah struktural, bukan sekadar sertifikasi lahan semu (legalisasi aset) yang rentan diperjualbelikan kembali ke tuan tanah baru.
Subordinasi
Konstitusi: Kritik Atas UU Keuangan Negara
Amanat
suci Pasal 33 UUD 1945 tidak akan pernah bisa dijalankan selama negara
tersandera oleh sistem ekonomi makro global. Krisis kapitalisme parah dan
hegemoni moneter internasional telah melahirkan jerat neokolonialisme
baru—seperti WTO Plus hingga Agreement on Reciprocal Trade (ART)—yang melanda
Indonesia akibat sikap ahistoris para penyelenggara negara.
Penundukan
ini berhulu pada kerangka hukum keuangan negara kita. UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disusun dalam balutan paradigma Washington Consensus. Undang-undang ini
menempatkan stabilitas moneter, pembatasan defisit fiskal yang kaku, dan
jaminan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai berhala utama.
Akibatnya:
- Pajak Publik dan SDA Dikebiri: Pajak publik dan penerimaan negara yang bersumber dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) gagal dipungut secara berdikari. Korporasi multinasional dan oligarki justru menikmati berbagai insentif fiskal, sementara rakyat kecil dibebani pajak konsumsi yang kian mencekik.
- Terpisahnya Keuangan Negara dari Preamble UUD 1945: Regulasi keuangan kita merujuk pada selera pasar finansial global dan PMA, alih-alih tegak lurus pada Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial.
Dekonstruksi
Kelembagaan dan Mengembalikan Spirit TORA
Untuk
kembali pada jalan konstitusi, diperlukan langkah radikal. Jika Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal menjalankan fungsinya dan justru
menjadi benteng birokrasi yang memonopoli tanah atas nama "kawasan
hutan" lalu membagikannya kepada korporasi, maka wacana pembubaran atau
perombakan total kelembagaan tersebut menjadi keniscayaan.
Penguasaan dan alokasi lahan wajib dikembalikan pada spirit Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang murni, sejalan dengan roh Pasal 33 UUD 1945. "Dikuasai oleh Negara" bukan berarti negara bertindak sebagai tuan tanah baru atau broker izin bagi swasta/asing, melainkan negara memegang kendali penuh atas SDA untuk didistribusikan dan dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat (Marhaen).
kesimpulan
Menolak
Stagnasi Bernegara
Hari ini, Indonesia mengalami stagnasi bernegara
yang parah karena politik dan hukum telah direduksi sekadar menjadi alat
kekuasaan yang nir-etika dan nir-moral. Elit politik senantiasa membodohi dan
memiskinkan rakyat akibat menerima secara mentah sistem makro global yang
merusak kedaulatan bangsa.
Bangsa ini harus bangkit dan membongkar jalan buntu
agraria ini. RUU Reforma Agraria dan seluruh paket hukum ekonomi-politik harus
dikembalikan ke rel sejarah pendirian Republik: menghancurkan kemiskinan
struktural dan menegakkan kedaulatan rakyat atas Tanah, Air, dan kekayaan alam
Indonesia.
Penulis: Deodatus Sunda Se (Bung Dendy) Ketua DPD GMNI DKI Jakarta.
0 Komentar