Baca Juga
Reforma Agraria (landreform) bukanlah sekadar bagi-bagi sertifikat atau program pencitraan musiman. Ia adalah amanat konstitusional yang lahir dari Preambule UUD 1945 dan Pasal 33 untuk mewujudkan keadilan sosial, melindungi segenap bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum.
Landreform adalah fondasi kedaulatan ekonomi dan penentu arah peradaban Indonesia. Tanpa keberanian membongkar ketimpangan penguasaan tanah, narasi kemajuan bangsa hanyalah ilusi di atas kertas.
Pelaksanaan landreform sejati menuntut national will serta kemauan politik (political will) yang teguh dari negara untuk berpihak pada rakyat miskin, petani, dan buruh tani. Sayangnya, DPD GMNI Jakarta melihat kemauan nasional itu absen dalam Rezim Prabowo-Gibran maupun peta politik partai-partai saat ini.
Kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang digadang-gadang pemerintah bukanlah jawaban atas kemacetan agraria di Indonesia. DPD GMNI Jakarta secara tegas menilai BRAN bukanlah solusi bagi landreform. Badan ini terancam sekadar menjadi alat komoditas politik dan instrumen kampanye rezim, alih-alih menyelesaikan akar persoalan struktural yang diamanatkan UUPA No. 5 Tahun 1960. Begitu pula dengan RUU Reforma Agraria yang tengah dirancang; dokumen tersebut justru menjadi bukti telanjang kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi perwakilan untuk menyejahterakan rakyat.
Akar masalah utama kegagalan landreform hari ini terletak pada ketiadaan kedaulatan tata kelola keuangan negara. Selama anggaran negara didikte oleh skema Modal Penanaman Asing (PMA) yang mengabdi pada pasar bebas, negara sejatinya telah menyerahkan kedaulatannya.
Guna mengembalikan landreform pada rel konstitusionalnya, urgensi utamanya bukan memproduksi badan-badan baru yang birokratis, melainkan merombak kerangka hukum keuangan negara melalui UU Keuangan dan Perbendaharaan Negara yang taat pada Pasal 33 UUD 1945. Negara wajib memegang kendali penuh atas alokasi anggaran (budgetary power) demi membiayai redistribusi tanah dan membesarkan koperasi rakyat—sebagaimana cita-cita Proklamasi 1945—bukan malah memanjakan oligarki dan investasi ekstraktif.
Negara harus kembali pada cita-cita pendiri bangsa: menjadikan tanah dan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan aset komersial yang diperjualbelikan demi kepentingan modal.

0 Komentar