Baca Juga
Institut Marhaenisme 27, Jakarta, 8 September 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyampaikan kecaman keras atas putusan pengadilan yang membatalkan pemecatan serta mengurangi masa hukuman penjara sebanyak 6 bulan bagi dua oknum prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrei Yunus. DPD GMNI DKI Jakarta menilai diskon hukuman dan pembatalan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini sebagai wujud nyata pembelaan korporat institusi yang mengangkangi prinsip-prinsip konstitusi dan ideologi bangsa.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se (Bung Dendy), menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti telanjang betapa peradilan militer telah melenceng dari fungsi hakiki pertahanan negara dan berubah menjadi benteng impunitas.
"Langkah peradilan militer yang membatalkan pemecatan dan mengurangi masa hukuman dua oknum prajurit penyerang rakyat sipil adalah tindakan yang menelanjangi institusi militer itu sendiri. TNI dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menjadi sarana impunity bagi oknum kekerasan. Keputusan ini secara terang-terangan merusak supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan publik," ujar Deodatus Sunda Se dalam keterangan resminya di Jakarta.
Mengangkangi UUD 1945 dan Pancasila 1 Juni 1945.
DPD GMNI DKI Jakarta menekankan bahwa praktik peradilan militer yang kolot, tertutup, dan cenderung membela korps di atas hukum publik telah mengangkangi UUD 1945. Sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, tidak boleh ada kelompok warga negara yang kebal hukum atau mendapatkan keistimewaan peradilan ketika melakukan tindak pidana umum terhadap rakyat sipil.
Tindakan melindungi oknum prajurit juga mencederai nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konsep Marhaenisme yang diusung GMNI menempatkan pertahanan negara sebagai alat untuk membela kaum Marhaen (rakyat cilik), bukan justru menindas rakyat dan mengabaikan hukum.
"Peradilan militer yang tidak adil dan kolot ini adalah cara-cara lama mempertahankan kekuasaan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Konstitusi menempatkan prinsip equality before the law. Jika TNI ingin tetap menjadi the guardian of democracy dan the guardian of ideology, maka institusi militer tidak boleh melindungi oknum yang melakukan kejahatan kriminal terhadap rakyat," tegas Bung Dendy.
Desakan Sikap DPD GMNI DKI Jakarta
Atas dasar pertimbangan konstitusional dan ideologis tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta secara tegas menuntut:
- Pecat Dua Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras: Meminta Panglima TNI mengambil langkah tegas untuk tetap melangsungkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta memberikan hukuman maksimal tanpa pengurangan masa tahanan demi menegakkan keadilan bagi korban, Andrei Yunus
- Menteri Pertahanan Harus Dari Unsur Sipil: Mendorong kepemimpinan Kementerian Pertahanan dipegang oleh figur sipil guna menjamin prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) atas militer dan mengembalikan TNI pada fungsi murni pertahanan negara.
- Reformasi Peradilan Militer: Mengubah sistem peradilan militer agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum, sehingga tidak ada lagi ruang impunitas yang dibungkus sanksi internal korps.
DPD GMNI DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga muruah konstitusi, ideologi Pancasila, serta hak-hak keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Komentar