RILIS INSTITUT MARHAENISME 27 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)

Baca Juga


"Matinya Demokrasi Ekonomi: KDMP sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial”

Jakarta, 26, September 2026 — Institut Marhaenisme 27 sebagai lembaga research dan social movement telah melakukan diseminasi mengenai pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan mendapat sejumlah tanggapan dari berbagai perspektif, mulai dari relasi kuasa, hukum, militer, koperasi, hingga demokrasi di tingkat desa. Direktur Eksekutif Bung Deodatus Sunda Se (Dendy Se), menegaskan KDMP merupakan komando teritorial bagi Rezim Prabowo dan  program untuk membunuh lawan politik demi kekuasaan yang akan datang. Di sini letak Politik dan Hukum di Indonesia tidak lagi berfungsi sebagai etika dan moral bagi sebuah Negara.  Sebab itu rakyat dalam posisi ini, apabila tidak menyadari kerja-kerja rezim berkuasa seperti preman yang mengedepan loyalitas, rakyat hanya akan menjadi ternak agenda lima tahunan elite dan oligarki.

Dalam diseminasi tersebut, para penanggap mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti. Namun, mereka juga menyoroti sejumlah persoalan terkait pola pelaksanaan KDMP, terutama mengenai pendekatan top-down, berkurangnya ruang partisipasi desa, keterlibatan institusi militer, serta kesesuaiannya dengan prinsip dasar koperasi.

Antonius Widyarsono: Pendekatan Top-Down Perlu Dikritisi

Pakar relasi kuasa Antonius Widyarsono, SJ, menilai penelitian mengenai KDMP penting dilakukan mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat dalam program tersebut.

Antonius menyoroti penggunaan dana desa dalam pelaksanaan KDMP. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Ia juga menyoroti pendekatan top-down dalam pembentukan KDMP. Menurut Antonius, pendekatan tersebut perlu dipertanyakan karena koperasi pada dasarnya bertumpu pada partisipasi dan kemandirian anggotanya.

Keterlibatan militer dalam pelaksanaan program juga menjadi perhatian. Antonius mempertanyakan relevansi keterlibatan militer dalam urusan pertanian dan koperasi serta mengaitkannya dengan kerangka operasi militer selain perang (OMSP). Ia juga menyoroti proses pembangunan gerai KDMP yang, berdasarkan penelitian, lebih banyak ditentukan dari atas. Menurutnya, perangkat desa dalam sejumlah proses justru cenderung ditempatkan untuk menyetujui rancangan yang telah disiapkan sebelumnya.

Dalam perspektif sejarah, Antonius mengaitkan kondisi tersebut dengan pola relasi pusat dan desa pada masa ketika pemerintahan pusat memiliki kontrol kuat terhadap desa. Ia kemudian mendorong agar pelaksanaan KDMP juga dikaji dari perspektif konstitusional.

Bivitri Ari Susanti: Perlu Menguji Kembali Makna Koperasi

Dosen STHI Jentera Bivitri Ari Susanti memberikan apresiasi terhadap penelitian yang telah dilakukan oleh IM 27. Ia mendorong adanya pembahasan lebih mendalam mengenai makna koperasi sebagaimana dibayangkan dalam pemikiran para pendiri bangsa. Menurut Bivitri, penting untuk membongkar kembali gagasan koperasi dalam kaitannya dengan Pasal 33 UUD 1945, termasuk bagaimana pasal tersebut ditafsirkan dalam perkembangan hukum dan politik Indonesia.

Ia juga menyoroti dimensi politik dan ekonomi dalam pelaksanaan KDMP. Menurut Bivitri, penggunaan istilah dan kelembagaan koperasi perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mengaburkan prinsip dasar koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan anggotanya.

Bivitri juga mengajak peserta diskusi melihat kembali hubungan antara koperasi, negara, dan intervensi pemerintah dalam perekonomian. Baginya, pembahasan mengenai KDMP tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, konstitusi, dan politik.

Ia mengingatkan bahwa apabila konsep koperasi diterapkan tanpa memperhatikan prinsip dasarnya, terdapat risiko munculnya persepsi negatif terhadap koperasi secara lebih luas.

Jaleswari Pramodhawardhani: Perjelas Dasar Hukum dan Batas Keterlibatan TNI

Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti aspek keterlibatan TNI dalam pelaksanaan KDMP. Ia mengapresiasi penelitian sekaligus mendorong agar penelitian memperdalam aspek hukum dan kelembagaan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembiayaan kegiatan TNI yang berkaitan dengan pelaksanaan KDMP, termasuk keterkaitannya dengan PT Agrinas Pangan Nusantara. Jaleswari menekankan pentingnya memperjelas dasar hukum pengerahan TNI serta batas kewenangan TNI dalam kegiatan yang berada di luar fungsi pertahanan.

Ia juga menyoroti hubungan antara KDMP, struktur komando teritorial TNI, dan pengelolaan program di tingkat daerah. Selain itu, Jaleswari mempertanyakan posisi serta mekanisme pertanggungjawaban manajer koperasi apabila terdapat hubungan kerja dengan badan usaha tertentu. Menurutnya, struktur tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Aspek pertukaran data antara institusi juga menjadi perhatian. Ia mendorong agar jenis data, mekanisme akses, penyimpanan, dan perlindungan data diperjelas.

Dalam tanggapannya, Jaleswari juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya keterbukaan dokumen kerja sama TNI dan Agrinas, audit terhadap pembiayaan TNI di luar anggaran pertahanan, verifikasi status lahan pembangunan yang masih memiliki persoalan, pembatasan pertukaran data, serta pemisahan fungsi TNI sebagai pemasok, pengaman, dan pengawas.

Alamsyah Saragih: Koperasi Membutuhkan Otonomi dan Partisipasi

Pakar koperasi Alamsyah Saragih membahas koperasi dari perspektif sejarah, konstitusi, dan praktik kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa meskipun istilah koperasi tidak secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945, gagasan mengenai usaha bersama dan asas kekeluargaan memiliki posisi penting dalam pemikiran ekonomi Indonesia.

Alamsyah menekankan bahwa koperasi merupakan institusi ekonomi-sosial yang dibangun melalui kerja bersama masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan struktur sosial yang berkembang di desa. Ia juga menyoroti pengalaman koperasi pada masa lalu, termasuk kemungkinan terjadinya elite capture, yaitu ketika kelembagaan koperasi lebih banyak dikuasai oleh kelompok  elite tertentu.

Menurut Alamsyah, persoalan koperasi tidak hanya berkaitan dengan apakah mekanismenya top-down atau bottom-up, tetapi juga bagaimana struktur kelembagaan, otonomi, dan partisipasi anggota dibangun. Ia secara khusus menyoroti persoalan apabila prinsip otonomi koperasi dipadukan dengan sistem komando. Menurutnya, kedua prinsip tersebut memiliki karakter yang berbeda.

Alamsyah juga mengingatkan mengenai risiko distorsi informasi pasar, ketergantungan pada subsidi, serta kemungkinan munculnya praktik pencarian rente apabila pengelolaan koperasi tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.


Kristian Frederiko Tepong: Jangan Hilangkan Peran Masyarakat Desa

Ketua Senat Mahasiswa STF Driyarkara Kristian Frederiko Tepong menyoroti aspek demokrasi dan partisipasi masyarakat desa. Menurut Kristian, hasil penelitian menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan KDMP. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji karena desa memiliki kearifan lokal dan kapasitas untuk mengembangkan kemandiriannya.

Ia juga menyoroti berkurangnya posisi masyarakat desa sebagai subjek utama dalam pembentukan koperasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dipaparkan, proses KDMP dinilai lebih banyak melibatkan pemerintah pusat, militer, dan badan usaha dibandingkan masyarakat desa.

Kristian kemudian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut dapat mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menghubungkan demokrasi ekonomi dengan demokrasi politik. Menurutnya, keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama, yaitu memastikan pembangunan ekonomi memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain persoalan partisipasi, Kristian menyoroti penggunaan anggaran desa serta kemungkinan berkurangnya ruang pembiayaan bagi kebutuhan desa lainnya. Ia juga mengaitkan pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan keterlibatan militer dengan potensi persoalan agraria.

Pentingnya Menempatkan Desa dan Masyarakat sebagai Subjek

Rangkaian tanggapan tersebut menunjukkan adanya sejumlah isu yang perlu diperhatikan dalam melihat pelaksanaan KDMP. Para penanggap menyoroti dari sudut yang berbeda, tetapi pembahasan banyak beririsan pada persoalan partisipasi masyarakat desa, otonomi koperasi, relasi pemerintah pusat dan desa, keterlibatan militer, serta tata kelola anggaran dan kelembagaan.

0 Komentar